Tanpa kejernihan hidup yang bagaimana, manusia bisa berdamai dengan kematian ? Tak ada kebaikan yang tak berbalas, tak ada keburukan yang tak bersanksi. My wisdom goes over the sea of wild wisdom
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

11 Juli 2021

KEKUASAAN DAN SUPREMASI HUKUM


Mengawali tulisan ini, saya mengutip pandangan Machiavelli tentang kekuasaan yang ditulis Sastrapratedja (2002) dalam Kata Pengantar dari sebuah buku terjemahan berjudul asli “Il Principe”, sebuah buku yang disebut-sebut punya kontribusi dalam  proses perubahan dunia, terutama dalam membangun kultur politik pada masa modern ini :   Kekuasaan bukan soal legitimasi moral, tapi bagaimana kekuasaan yang tidak stabil menjadi stabil dan lestari;  bahwa tugas pemerintah yang sebenarnya adalah mempertahankan serta mengembangkan kekuasaan, karena itu dibutuhkan kekuatan sebagai unsur integral dan elemen paling esensial dalam politik; bahwa tujuan dari semua usaha pennguasa adalah mempertahankan stabiltas suatu negara; dalam mengambil tindakan, pertimbangan penguasa tidak bertolak dari kemauan rakyat, tapi bertolak dari efisiensi secara politik; seandainya kekuasaan sudah stabil, maka langkah politik berikutnya adalah menarik simpati rakyat dengan pelbagai bantuan; negara yang kuat membutuhkan oposisi yang kuat untuk menyempurnakan pola manajemen kekuasaannya, karena tujuan terakhir dari perjuangan sang penguasa adalah kemuliaan dirinya sendiri.”


Kekuasaan ala Machiavelli

Sebelum membahas hakekat kekuasaan menurut versi lain, kekuasaan ala Machiaveli masih menarik diperbincangkan, bukan cuma karena kontroversi sejak awal kemunculannya, tapi di jaman modern ini nampaknya tidak sedikit politikus yang mengikuti spiritnya.

Menurut Machiavelli, kekuasaan adalah satu-satunya tujuan dalam politik.  Kekuasaan adalah untuk mendapatkan kekuasaan yang lebih besar dan lebih langgeng, dengan cara berfokus pada tujuan-tujuan konkrit jangka pendek, yang untuk mencapainya tidak perlu mempertimbangkan masalah moral dan pendapat orang banyak.

Kekuasaan ala Machiavelli lebih memberi porsi pada apa dan bagaimana memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Sementara untuk tujuan besar apa kekuasaan tersebut, Leopold von Ranke, seorang ahli sejarah kebangsaan Jerman, mengungkapkan asumsi filsafat politik Machiavelli : yang membiarkan pemerkosaan pedoman-pedoman moral untuk mencapai tujuan etis yang lebih luhur lagi, dan pencapaian tujuan-tujuan jangka pendek untuk kekuasaan yang lebih stabil adalah mengamankan pencapaian tujuan-tujuan jangka panjang yang umumnya diminati golongan moralis.

Pembagian kekuasaan di Indonesia

Negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian secara vertikal. Pembagian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kekuasaan Horizontal

Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah. Pada pembagian kekuasaan di pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Namun adanya perubahana UUD 1945 terjadi pergeseran pembagian kekuasaan di pemerintah pusat. Dalam buku Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) karya Titik Triwulan, pada UUD 1945 hasil amandemen menetapkan empat kekuasaan dan tujuh lembaga negara. Terdapat pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis menjadi enam kekuasaan negara, yaitu

(1) Kekuasaan konstitusi

Kekuasaan konstitusi merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawarar Rakyat (MPR). Pada Pasal 3 ayat (1) UUD 45 menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.” Dikutip situs Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau UUD yang mengatur pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan. Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Karena suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari produk hukum lainnya. Adanya konstitusi dapat membawa perubahan bagi sistem penyelenggaraan negara. Bisa juga negara demokrasi berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan konstutisi.

(2) Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang. Tidak hanya itu tapi juga penyelanggaraan negara. Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden. Di mana itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Kekuasaan legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR tidak hanya menyusun dan membuat undang-undang. Tapi juga menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Selain itu memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain, mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), sebelum munculnya badan legislatif, hukum didikte oleh raja. Legislatif awal termasuk parlemen Inggris dan Icelandic Althing (didirikan sekitar 930). Kekuasaan mereka dapat mencakup pengesahan undang-undang, penetapan anggaran pemerintah.

(4) Kekuasaan yudikatif

Kekuasaan  yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang. Pada kekuasaan tersebut juga untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Pada kekuasaan tersebut sering juga  menyelesaikan kasus-kasus administrasi. Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekuasaan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(5) Kekuasaan eksaminatif

Kekuasaan eksaminatif merupakan kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan. Pada kekuasaan tersebut dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini tertuang dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945.

(6) Kekuasaan moneter 

Kekuasaan moneter merupakan kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Kekuasaan tersebut dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) dan tertuang dalam Pasal 23 D UUD 1945. Di mana yang berbunyi bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.

Kekuasaan Vertikal

Kekuasaan vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah. Pada pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Pada kekuasaan vertikal muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asa desentralisasi. Di mana pemerintah pusatmenyerahkan wewenang kepada pemerintah daerah. Sistem yang dipakai dengan adanya itu dengan otonomi daerah. Di mana pemerintah daerah mengurusi urusan daerahnya. 




Supremasi Hukum di Indonesia

Bangsa Indonesia sepakat bahwa NKRI adalah Negara hukum. Negara hukum menjalankan pemerintahan berdasar kedaulatan hukum bukan kekuasaan, bertujuan menjalankan ketertiban hukum (Pasya dalam Winarno, 2006).  Yulies Tiena Masriani dalam Pengantar Hukum Indonesia (2004) menyatakan bahwa hukum adalah perangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.  Tanpa hukum, manusia akan bertingkah barbar seperti binatang : menjajah sesamanya, yang terkuat yang akan berkuasa, saling membantai tiada henti.

Prof. Dr. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa penegakan hukum dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya produk hukum, penegak hukum, fasilitas hukum, masyarakat, dan budaya. 

Produk hukum misalnya UUD, UU, Perpu, Permen, Perda, dan sebagainya. UUD dan UU dibuat oleh lembaga legislatif negara, yaitu DPR. Perpu, Permen, dan Perda dibuat oleh lembaga eksekutif yang hierarkinya dibawah UUD dan UU, sebagai penjabaran hukum di atasnya.

Masalah-masalah produk hukum di Indonesia saat ini, diantaranya masalah multitafsir, masalah tumpang-tindih dengan pasal-pasal dan aturan lain sehingga menimbulkan keruwetan dalam hukum, dan ketidaksesuaian hukum dengan azaz di atasnya. 

Dalam hal keruwetan hukum, dalam level eksekutif, Presiden Joko Widodo melalui menterinya melakukan pemangkasan dan peninjauan kembali hukum. Dalam hal ketidak sesuaian hukum dengan azaz di atasnya, Penulis menilai UU tentang pemilihan umum secara langsung  mengabaikan spirit musyawarah mufakat yang tercantum dalam sila ke-4 Pancasila, meski Pancasila tidak termasuk dalam hierarki hukum negara, tapi Pancasila adalah salah satu Pilar Kebangsaan dan sumber dari segala sumber hukum yang harus dihormati. Dalam level legislatif, DPR-MPR RI melakukan amandemen beberapa pasal UUD 45. Amandemen UUD ini berpotensi mengubah negara, sehingga perlu mendapat perhatian utama.  Amandemen pertama UUD 45 terjadi pada tahun 1999, mengubah 9 pasal (pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan pasal 21). Hingga kini telah terjadi beberapakali amandemen.  Hal terpenting dari amandemen tersebut menurut Penulis adalah 

(1) Amandemen I tahun 1999 memperkuat posisi legislatif;

(2) Amandemen II tahun 2000 mengenai kewenangan DPR, pemerintah daerah, HAM, lambing negara, dan lagu kebangsaan;

(3) Amandemen III tahun 2001 mengenai kewenangan MPR, kepresidenan, kedaulatan negara, keuangan negara, dan kekuasaan kehakiman;

(4) Amandemen IV tahun 2002 mengenai penggantian presiden, DPD sebagai bagian MPR, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, pendidikan dan  kebudayaan, perekonomian nasional, mata uang, dan bank sentral.

Badan-badan penegak hukum di Indonesia diantaranya : Polri, BNN, Kejaksaan Agung, BNPT, BIN, dan Bakamla (dibawah Menko Polhukan); Pol.PP (dibawah Mendagri); Dirjen Bea dan Cukai, dan Dirjen Pajak (dibawah Menkeu); Polisi Kehutanan (dibawah Menteri KLH dan Kehutanan); Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (dibawah Menhub); Dirjen Imigrasi dan Polisi Penjara/Sipir (dibawah Menkumham); Polisi Militer (dibawah Panglima TNI); KPK (independe); dan Wilayaul Hisbah (khusus di Aceh, independen); hakim dan advokad.

Menurut Penulis, masalah utama dari penegak hukum adalah rawannya penyuapan dan kinerja yang rendah.  Sudah dimaklumi bersama bahwa penegak hukum rawan disuap, penulis tidak akan membahas masalah ini lebih lanjut.  Lembaga penegak hukum secara intern harus membuat sistem sedemikian rupa agar bisa menghindari penyuapan dan terus meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.   

Masalah berikutnya adalah kinerja yang rendah, entah karena pertambahan kejahatan lebih tinggi daripada percepatan kasus yang terselesaikan, kurangnya jumlah personil penegak hukum, atau factor kecakapan yang tidak memadai. Penulis memiliki setidaknya dua pengalaman meminta bantuan penegak hukum. Pertama, kasus pencurian dengan kerugian materi kurang dari sepuluh juta rupiah, kasus ditangani dan selesai dengan memuaskan. Kedua, kasus penipuan penjualan tanah dengan kerugian materi di atas tigapuluh juta rupiah, kasus bertahun-tahun tidak selesai, kini hampir kadaluarsa. Dari dua pengalaman tersebut secara umum penulis tidak bisa mengatakan puas dengan kinerja penegak hukum.

Ketika berhadapan dengan opini masyarakat, aparat penegak hukum seringkali nampak gamang dalam menegakkan hukum.  Hal tersebut nyata dalam pengamatan penulis terutama pada kasus HRS (2020), meski kemudian penegak hukum kembali mampu bersikap dan bertindak tegas terukur sesuai UU. Dewasa ini, opini masyarakat (opini public) sering dilihat melalui media online, padahal opini di dunia maya sering tidak sesuai dengan opini sesungguhnya masyarakat. Opini publik berpotensi memengaruhi kebijakan public (hukum), oleh karena itu, perlu diketahui opini public yang orisinil, bukan buatan buzzer atau mesin di media online. Opini publik bisa mendukung tapi bisa juga justru menghambat penegakkan hukum. 

Kebudayaan sebetulnya berfungsi sebagai sekolah bagi masyarakat, masyarakat belajar dari nilai-nilai kemudian mengevaluasi dirinya sendiri (Peursen, 1976). Dalam kebudayaan ada sanksi dan konsekuensi. Sanksi dan konsekuensi dalam budaya mendahului UU negara.  Oleh karena itu penegakan hukum di NKRI harus memperhatikan pula budaya setempat agar tidak menimbulkan gesekan dalam masyarakat. Sangat bagus jika UU negara menyesuaikan dengan budaya setempat. Contoh sanksi dan konsekuensi budaya yang kemudian disinkronkan dengan UU negara adalah UU khusus yang berlaku di Aceh dewasa  ini.

Kekuasaan dan Supremasi Hukum (Simpulan)

Banyak yang khawatir, kuatnya kekuasaan penguasa akan berpengaruh negatif pada supremasi hukum.  Dengan kekuasaannya yang sangat kuat, penguasa (pemerintah) dapat mengintervensi hukum dan jalannya peradilan.  Apalagi, jika penguasa (pemerintah) menganut politik kekuasaan ala Machiavelli, yang tentu saja akan menghalalkan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan, diantaranya dengan melakukan intervensi kepada hukum.

Namun, politik kekuasaan ala Machiavelli hanya akan efektif pada model pemerintahan jaman klasik atau otoriter saja, dimana satu orang biasa memegang kekuasaan rangkap : eksekutif, legislative, dan yudikatif sekaligus. Di Indonesia, spirit kekuasaan ala Machiavvelli hanya bisa hidup di dalam spirit orang per orang untuk lingkup yang kecil di lingkungan yang bersangkutan saja, karena Indonesia menganut pembagian kekuasaan, dan merupakan negara berkedaulatan hukum.

 

Daftar Pustaka

 

Machiavelli, Niccolo. Il Principe, diterjemahkan oleh C. Woekirsari dengan judul Sang

Penguasa, Surat Seorang Negarawan kepada Pemimpin Republik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, cetakan ke-6. 2002.

Sastrapratedja, M. dan Parera, Frans. Kata Pengantar, Suatu Alternatif Kaidah Etika

Politik dalam Sang Penguasa, Surat Seorang Negarawan kepada Pemimpin Republik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, cetakan le-6. 2002.

Peursen, CA. Strategi Kebudayaan. Penerjemah Dick Hartoko. Jogjakarta :Kanisius.

            1976

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/26/180000169/pembagian-kekuasan-

            di-indonesia?page=all. Diakses tanggal 10 Juli 2021 jam 21.43

http://hamdanarfani.blogspot.com/2021/05/penegakan-hukum-di-indonesia.html.

            Diakses 10 Juli2021 jam 21.51


08 Mei 2021

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


Bangsa Indonesia sepakat bahwa NKRI adalah Negara hukum. Negara hukum menjalankan pemerintahan berdasar kedaulatan hukum bukan kekuasaan, bertujuan menjalankan ketertiban hukum (Pasya dalam Winarno, 2006).  Yulies Tiena Masriani dalam Pengantar Hukum Indonesia (2004) menyatakan bahwa hukum adalah perangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.  Tanpa hukum, manusia akan bertingkah barbar seperti binatang : menjajah sesamanya, yang terkuat yang akan berkuasa, saling membantai tiada henti.

Prof. Dr. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa penegakan hukum dipengaruhi 5 faktor, yaitu produk hukum, penegak hukum, fasilitas hukum, masyarakat, dan budaya. 

Masalah Produk Hukum.  Produk hukum misalnya UUD, UU, Perpu, Permen, Perda, dan sebagainya. UUD dan UU dibuat oleh lembaga legislatif negara, yaitu DPR. Perpu, Permen, dan Perda dibuat oleh lembaga eksekutif yang hierarkinya dibawah UUD dan UU, sebagai penjabaran hukum di atasnya.

Masalah-masalah produk hukum di Indonesia saat ini, diantaranya masalah multitafsir, masalah tumpang-tindih dengan pasal-pasal dan aturan lain sehingga menimbulkan keruwetan dalam hukum, dan ketidaksesuaian hukum dengan azaz di atasnya. 

Dalam hal keruwetan hukum, dalam level eksekutif, Presiden Joko Widodo melalui menterinya melakukan pemangkasan dan peninjauan kembali hukum. Dalam hal ketidak sesuaian hukum dengan azaz di atasnya, Penulis menilai UU tentang pemilihan umum secara langsung  mengabaikan spirit musyawarah mufakat yang tercantum dalam sila ke-4 Pancasila, meski Pancasila tidak termasuk dalam hierarki hukum negara, tapi Pancasila adalah salah satu Pilar Kebangsaan dan sumber dari segala sumber hukum yang harus dihormati. Dalam level legislatif, DPR-MPR RI melakukan amandemen beberapa pasal UUD 45. Amandemen UUD ini berpotensi mengubah negara, sehingga perlu mendapat perhatian utama.  Amandemen pertama UUD 45 terjadi pada tahun 1999, mengubah 9 pasal (pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan pasal 21). Hingga kini telah terjadi beberapakali amandemen.  Hal terpenting dari amandemen tersebut menurut Penulis adalah 

(1) Amandemen I tahun 1999 memperkuat posisi legislatif;

(2) Amandemen II tahun 2000 mengenai kewenangan DPR, pemerintah daerah, HAM, lambing negara, dan lagu kebangsaan;

(3) Amandemen III tahun 2001 mengenai kewenangan MPR, kepresidenan, kedaulatan negara, keuangan negara, dan kekuasaan kehakiman;

(4) Amandemen IV tahun 2002 mengenai penggantian presiden, DPD sebagai bagian MPR, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, pendidikan dan  kebudayaan, perekonomian nasional, mata uang, dan bank sentral.

Masalah Penegak Hukum. Badan-badan penegak hukum di Indonesia diantaranya : Polri, BNN, Kejaksaan Agung, BNPT, BIN, dan Bakamla (dibawah Menko Polhukan); Pol.PP (dibawah Mendagri); Dirjen Bea dan Cukai, dan Dirjen Pajak (dibawah Menkeu); Polisi Kehutanan (dibawah Menteri KLH dan Kehutanan); Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (dibawah Menhub); Dirjen Imigrasi dan Polisi Penjara/Sipir (dibawah Menkumham); Polisi Militer (dibawah Panglima TNI); KPK (independe); dan Wilayaul Hisbah (khusus di Aceh, independen); hakim dan advokad.

Menurut Penulis, masalah utama dari penegak hukum adalah rawannya penyuapan dan kinerja yang rendah.  Sudah dimaklumi bersama bahwa penegak hukum rawan disuap, penulis tidak akan membahas masalah ini lebih lanjut.  Lembaga penegak hukum secara intern harus membuat sistem sedemikian rupa agar bisa menghindari penyuapan dan terus meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.   

Masalah berikutnya adalah kinerja yang rendah, entah karena pertambahan kejahatan lebih tinggi daripada percepatan kasus yang terselesaikan, kurangnya jumlah personil penegak hukum, atau factor kecakapan yang tidak memadai. Penulis memiliki setidaknya dua pengalaman meminta bantuan penegak hukum. Pertama, kasus pencurian dengan kerugian materi kurang dari sepuluh juta rupiah, kasus ditangani dan selesai dengan memuaskan. Kedua, kasus penipuan penjualan tanah dengan kerugian materi di atas tigapuluh juta rupiah, kasus bertahun-tahun tidak selesai, kini hampir kadaluarsa. Dari dua pengalaman tersebut secara umum penulis tidak bisa mengatakan puas dengan kinerja penegak hukum.

Masalah Masyarakat. Ketika berhadapan dengan opini masyarakat, aparat penegak hukum seringkali nampak gamang dalam menegakkan hukum.  Hal tersebut nyata dalam pengamatan penulis terutama pada kasus HRS (2020), meski kemudian penegak hukum kembali mampu bersikap dan bertindak tegas terukur sesuai UU. Dewasa ini, opini masyarakat (opini public) sering dilihat melalui media online, padahal opini di dunia maya sering tidak sesuai dengan opini sesungguhnya masyarakat. Opini publik berpotensi memengaruhi kebijakan public (hukum), oleh karena itu, perlu diketahui opini public yang orisinil, bukan buatan buzzer atau mesin di media online. Opini publik bisa mendukung tapi bisa juga justru menghambat penegakkan hukum. 

Masalah Budaya. Kebudayaan sebetulnya berfungsi sebagai sekolah bagi masyarakat, masyarakat belajar dari nilai-nilai kemudian mengevaluasi dirinya sendiri (Peursen, 1976). Dalam kebudayaan ada sanksi dan konsekuensi. Sanksi dan konsekuensi dalam budaya mendahului UU negara.  Oleh karena itu penegakan hukum di NKRI harus memperhatikan pula budaya setempat agar tidak menimbulkan gesekan dalam masyarakat. Sangat bagus jika UU negara menyesuaikan dengan budaya setempat. Contoh sanksi dan konsekuensi budaya yang kemudian disinkronkan dengan UU negara adalah UU khusus yang berlaku di Aceh dewasa  ini.

Kesimpulan. Kesimpulan pendapat Penulis tentang penegakan hukum di Indonesia adalah (1) lebih baik memiliki sedikit aturan namun ditaati dengan baik, daripada memiliki banyak aturan namun banyak dilanggar; (2) semakin banyaknya atutan tidak melulu berarti makin majunya bangsa, bisa juga berarti menurunnya moralitas kolektif. 

Sebagai penutup penulis mengutip Dr. Fokky Fuad Wasitaatmadja dalam Filsafat Hukum Rasionalisme dan Spiritualisme (2019), “Begitu lama hukum bekerja untuk melayani manusia, begitu pula telah lama manusia menelaah hakikat eksistensinya melalui kerja akal.  Ketika system industri menjadikan manusia sebagai mesin-mesin mekanis, hukum hanya melayani akal mekanis manusia.  Apakah keadilan dan kesetaraan juga mampu dihadirkan oleh hukum ?”

Penulis: Hamdan A Batarawangsa

__________________

PUSTAKA

Riyanto, Agus. 2018. Penegakan Hukum, Masalahnya Apa ?. Makalah

Peursen, CA. 1976. Strategi Kebudayaan. Penerjemah Dick Hartoko. Penerbit Kanisius. Jogyakarta.

Wasitaatmadja, Fokky Fuad. 2019. Filsafat Hukum Rasionalisme dan Spiritualisme. Prenadamedia. Jakarta





19 November 2020

Manusia dan Manifestasi Rasionalitas Hukum

 

Oleh : Dr.Fokky Fuad

Pembidangan Ilmu Hukum dalam 3 tingkatan lapisan Ilmu Hukum: Filsafat Hukum, Teori Hukum, Dogmatika Hukum tampaknya perlu difikirkan lebih dalam. Ketiga tingkatan tersebut jika ditelaah secara lebih mendalam lebih menampakkan wujud ilmu hukum dalam aras Rasionalitas Akal. Bangunan pemikiran 3 tingkatan tersebut menunjukkan bahwa manusia adalah manifestasi bekerjanya rasionalitas dalam keilmuan hukum. 

Kesemua lapisan ilmu hukum meletakkan gagasan keilmuannya pada tangkapan pancaindera dan rasionalitas akal. Jika manusia adalah suatu entitas utuh antara materi fisik yang terdiri atas akal dan gerak fisik tubuh, lalu hendak dikemanakan susunan imateri yang terbangun atas intuitif dan keyakinan transendental kepada Tuhan? Bagaimanakah hukum dapat bekerja dalam ranah manusia secara utuh?

Bagaimana gerak intuisi bekerja dalam ranah hukum? Bagaimanakah Rasa Keadilan kita letakkan posisinya dalam konstruksi logika hukum semacam ini? Keadilan adalah substansi hukum yang tak terpisahkan, sedangkan pembidangan ilmu hukum hanya membatasi diri pada lapisan Filsafat, Teori dan Dogmatika semata.

Epistemologi Keilmuan Hukum di atas menunjukkan proses pemisahan atas Gagasan Ketuhanan dalam Keilmuan Hukum. Sebuah proses sekularitas dalam keilmuan hukum. Manusia sebagai citra Tuhan (imago Dei) yang memiliki nilai spiritualitas selain rasionalitas akal yang logis tidak mendapatkan tempat yang layak dalam ilmu hukum seperti ini. Filsafat Eropa yang hanya melihat pada rasionalitas yang didengungkan oleh Rene Descartes, menjadi sebuah jalan terang bagi proses sekularitas ilmu hukum: empirisme-rasionalisme yang memisahkan diri dari ide spiritualisme.

Menjadi sebuah paradoks ketika keadilan dinyatakan sebagai substansi, tetapi konstruksi ilmu hukum diletakkan dalam konsep paripatetik yang mendukung nalar logika dan tidak bersahabat dengan relasi nalar intuisi. Matematika dan logika sebagai metode menguak kebenaran semesta. Dunia hanya tercipta dalam susunan utamanya yaitu: materi dan bentuk. Lalu jika itu adalah susunan semesta alam, dimanakah letak keadilan dalam bentuk yang berwujud imateri?

Keadilan adalah substansi imateri yang ditanam Tuhan, ia bersemayam dalam setiap kalbu dan jiwa manusia yang merasa. Logika matematika semacam apa yang mampu menjawab nalar rasa? Keadilan adalah ruang ide yang bersumber pada gagasan nalar Ketuhanan. Hukum adalah forma materi menjadi wadah untuk menampung Logos imateri Ketuhanan berupa keadilan tersebut.

Idealita Ilmu Hukum

Filsafat Hukum sebagai lapisan tertinggi dalam bangunan ilmu hukum merupakan bentuk idealita dari ekspresi keilmuan hukum. Filsafat Hukum sesuai dengan akarnya yaitu Filsafat, berupaya untuk memikirkan hakikat dirinya bagi manusia. Ontologi hukum, mempertanyakan makna yang terdalam dari hukum itu sendiri, apa arti dan makna hukum? Ruang hukum yang sangat dalam hingga nyaris tak diketahui tingkat kedalamannya.

Begitu dalam makna hukum, hingga kini manusia masih juga memperdebatkan hakikat makna-makna hukum. Hukum bukan sekedar peraturan, karena jika ia dimaknai sebagai peraturan maka ia boleh dan wajar untuk menghilangkan keadilan di dalamnya. Begitu banyak peraturan tak berjiwa keadilan, sedangkan keadilan menjadi substansi hukum. Tanpa keadilan hukum berada dalam ruang kegelapannya yang abadi, karena keadilanlah yang mencerahkan, yang menjadikan hukum menjadi berfungsi.

Ranah ontologi begitu luas bahkan, sehingga setiap ruang sosio-kultur manusia selalu berupaya memberikan makna-makna hukum. Hukum bukan hanya dominasi mutlak para mahasiswa dan Guru Besar ilmu hukum. Dalam dunia matematika, fisika, ekonomi, bahasa, dalam beragam medium ilmu pengetahuan semuanya memiliki hukumnya sendiri. Fisika dengan hukum gravitasi, hukum kekekalan energi, dan lainnya, Ilmu Ekonomi dengan Hukum Gossen, juga hukum penawaran dan permintaan, dan ilmu manapun yang mencoba untuk merekonstruksi gagasan makna hukum bagi dirinya masing-masing. Tidak ada yang mampu menyatakan klaim kebenaran atas makna hukum yang paling hakiki dalam ranah ilmu pengetahuan hukum.

Idealita filsafat hukum meletakkan gagasan logika dan rasionalitas akal untuk menempatkan sebuah hakikat tertinggi atas makna ilmu hukum. Gagasan Newtonian dan Aristotelian, Comtenian yang meletakkan ide materi sebagai kebenaran utama ikut mewarnai pemaknaan-pemaknaan ontologi ilmu hukum. Ruang baru keilmuan hukum dengan masuknya gagasan-gagasan kepastian alam melahirkan ide dan prinsip-prinsip Kepastian Hukum. Hukum dinyatakan sebagai sarana yang mampu menjamin sebuah kepastian bagi gerak langkah peradaban manusia.

Ruang ilmu hukum dipenuhi oleh sederet logika, mengedepankan rasio, menekan seoptimal mungkin ide metafisika yang tak logis. Gagasan Newtonian, Aristotelian, hingga Positivisme Comtenian melandasi cara kita memandang dunia hukum. Ide materi, kewujudan, dan fisik hukum memang telah mampu mencipta proses modernisasi hukum, akan tetapi akankah modernitas itu juga mampu merubah persepsi atas wujud-wujud imateri? Tentu tidak, karena ada sesuai yang ada tetapi ia tetap tidak berubah: sistem keyakinan.

Filsafat hukum acapkali memberikan pernyataan-pernyataan bahwa keadilan adalah tujuan dari terbentuknya sebuah hukum. Jika keadilan adalah substansi yang menjadi jiwa dari hukum, maka hukum bukanlah semata berada dalam gagasan materi, tetapi ia berupaya untuk memasuki ranah imateri. Bagaimana mewujudkan keadilan ketika ia hanya dapat dirasakan tetapi tak bisa dijelaskan wujudnya? Disinilah muncul idealita pemikiran bahwa hukum bukan hanya menghadirkan logika melainkan juga intuisi, karena keadilan berupaya diletakkan ke dalamnya dan menjadi jiwa dari hukum itu sendiri.

Ranah filsafat hukum sejatinya tidak sekedar menjunjung tinggi ide rasionalitas akal dalam konsep-konsep paripatetik. Filsafat Hukum juga selayaknya menyentuh nalar ide intuisi sebagai bagian dalam komponen manusia. Filsafat Hukum juga sejatinya menyentuh nalar Ketuhanan (ilmul ahwal dan ilmul asrar), selain gerak rasio akal yang dinamis ia juga sebuah ruang ide spiritual yang menjadikan manusia sebagai makhluk sejati karena ia adalah hamba Tuhan, bukan hamba akalnya. 

Rahasia alam semesta ini begitu besar untuk dapat dijawab hanya dengan nalar logika, begitu banyak rahasia dan pertanyaan yang tak terjawab akal. Gerak alam semesta menjadi labirin yang memunculkan beragam pertanyaan (enigmatik) yang sangat besar. Keingintahuan akan sesuatu yang dinyatakan sebagai yang “ada” tidak dapat dijawab secara tuntas oleh logika akal. Gerak hukum keteraturan rangkaian kosmik masih sering melampaui nalar logika dan menimbulkan pertanyaan besar untuk dapat memuaskan keingintahuan manusia atas rahasia alam semesta.

Terdapat sebuah keniscayaan bahwa ada sesuatu yang lebih, melampaui (beyond) dari apa yang kita mampu tampung dalam nalar logika. Sebuah gerak alam semesta yang tak terbaca oleh pancaindera dan belum terjawab oleh pengetahuan manusia. Untuk itu maka nalar manusia tidak mungkin menolak ide imateri ruhani, karena kebenaran bukan hanya ide materi.

Jika kebenaran hanyalah ide materi, maka sepanjang perjalanan peradaban manusia, tak akan ada satupun manusia yang mengakui eksistensi Tuhan. Kehadiran bukan semata ditunjukkan dalam empirik wujud, melainkan juga dalam bekerjanya ide ruhani. Hukum bukan hanya gerak ide materi, ia pada hakikatnya juga menjadi gerak rangkaian kehendak Ilahiah untuk mampu menjadi wadah menampung substansi keadilan di dalamnya.

Apakah ide materi logika dan rasioonalitas sebagai struktur yang menguatkan dogmatika ilmu hukum perlu dihilangkan atau dijauhkan? Tentu saja tidak, dan tidak mungkin, tetapi sejatinya gagasan konstruksi ilmu hukum tidak berhenti hingga taraf logika. Ia harus terus dikembangkan dalam bangunan yang mampu menampung ide ruhani dalam keilmuan hukum. Hukum sebagai sarana untuk menampung eksistensi cahaya Tuhan yang berwujud keadilan, maka secara ideal ia harus melampaui gagasan ide materi. Logika menjadi pijakan awal untuk melangkah lebih jauh membangun sebuah ide keadilan Tuhan.

Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Qs. An-Nuur: 35)

Penulis adalah Dosen Tetap pada Program Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia. Dosen tidak tetap pada Universitas Esa Unggul dan STKIP Arrahmaniyah. Co-Founder Forum Internalisasi Nilai-Nilai Kebangsaan. Founder dan Peneliti pada Islamadina Institute. 

Sumber : http://www.gardanews.my.id/2020/11/manusia-dan-manifestasi-rasionalitas.html?m=1