Tanpa kejernihan hidup yang bagaimana, manusia bisa berdamai dengan kematian ? Tak ada kebaikan yang tak berbalas, tak ada keburukan yang tak bersanksi. My wisdom goes over the sea of wild wisdom

18 Februari 2021

Kata Machiavelli

Niccolo Machiavelli pernah menulis, " Semua yang dimulai dan tumbuh  dengan cepat, tidak akan berakar dan berkembang dengan baik, dan akan tumbang ketika topan datang."



14 Februari 2021

Sistem Politik Cina - Amerika

SEKILAS PERBANDINGAN SISTEM POLITIK CINA DAN AMERIKA SERIKAT

Penulis : Hamdana Batarawangsa

Pada dasawarsa kedua abad ke-21 ini Cina (Republik Rakyat Tiongkok, RRT) semakin mengancam dominasi Amerika Serikat (AS) dalam perpolitikan dunia.  Pertama, Cina menjadi saingan terberat AS dalam bidang ekonomi, kemudian disusul bidang teknologi.  Persaingan ekonomi dan teknologi ini kemudian menjadi persaingan di ranah politik.  Mempelajari sistem politik kedua negara besar ini menjadi semakin menarik. Seperti umum diketahui, Cina menerapkan sosialisme/ komunis meski pada kenyataannya tidak sepenuhnya demikian. Amerika Serikat menerapkan kapitalisme yang merupakan kebalikan dari sosialisme/ komunisme.



Sistem Politik Cina (RRT)

Menurut definisi resminya, RRT merupakan suatu negara komunis karena ia memang merupakan negara komunis pada abad ke-20 yang lalu. Secara resmi ia masih dikenal sebagai negara komunis, meskipun sejumlah ilmuwan politik kini tidak mendefinisikannya lagi sebagai negara komunis. Tiada definisi yang tepat yang dapat diberikan kepada jenis pemerintahan yang diamalkan negara ini, karena strukturnya tidak dikenal pasti. Salah satu sebab masalah ini ada adalah karena sejarahnya, Negara Tiongkok merupakan negara yang diperintah oleh para kaisar selama 2000 tahun dengan sebuah pemerintahan pusat yang kuat dengan pengaruh Konfusianisme. Setelah era monarki berakhir pada tahun 1911, Tiongkok diperintah secara otokratis oleh Partai Nasionalis Kuomintang dan beberapa panglima perang. Kemudian setelah 1949 pemerintahan dilanjutkan oleh Partai Komunis Tiongkok.

Pemerintah RRT sering dikatakan sebagai otokratiskomunis dan sosialis. Ia juga dilihat sebagai kerajaan komunis. Anggota komunis yang bersayap lebih ke kiri menjulukinya negara kapitalis. Memang, negara Tiongkok semakin lama semakin menuju ke arah sistem ekonomi bebas. Dalam suatu dokumen resmi yang dikeluarkan baru-baru ini, pemerintah menggariskan administrasi negara yang demokratis, meskipun keadaan sebenarnya di sana tidak begitu.

Pemerintah RRT dikawal oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) dan pemimpin negara dipilih langsung oleh Partai melalui Kongres. Walaupun terdapat sedikit-banyak gerakan ke arah liberalisasi, seperti pemilihan umum yang sekarang diadakan di tingkat desa dan sebagian badan perwakilan, partai ini terus mengawasi, terutama atas pemilihan jabatan-jabatan pemerintahan. Walaupun negara menggunakan cara otokratis untuk mengusir elemen-elemen penentangan terhadap pemerintahannya, pada masa yang sama pemerintah juga mencoba mengurangi penentangan dengan memajukan ekonomi, membenarkan unjuk rasa, dan melayani para penentang yang dianggap tidak berbahaya terhadap pemerintah secara lebih adil.

Penyaringan terhadap dakwah-dakwah politik juga rutin, dan RRT secara tegas menghapuskan protes atau organisasi apa pun yang dianggapnya berbahaya terhadap pemerintahannya, seperti yang terjadi di Demonstrasi Tiananmen pada tahun 1989. Akan tetapi, media republik rakyat ini semakin aktif menyiarkan masalah sosial dan menghebohkan gejala 'penyogokan' di tingkat bawahan pemerintahan. RRT juga begitu berhasil menghalangi gerakan informasi, dan ada masanya mereka terpaksa mengganti polisi mereka sebagai tindakan balas terhadap protes rakyat. Walaupun penentangan berstruktur terhadap PKT tidak dibenarkan sama sekali, demonstrasi rakyat semakin lama semakin kerap dan dibiarkan.

Popularitas Partai di kalangan rakyat sukar diukur, karena tiada pemilu di tingkat nasional, dan apabila orang Tiongkok ditanya, ada sebagian yang menyokong dan ada pula yang membangkang, namun sebagian besar menolak mengomentari masalah politik. Secara umum, banyak dari mereka yang suka akan peranan pemerintahan mengabadikan stabilitas, yang membolehkan ekonomi maju tanpa masalah apa pun. Antara masalah-masalah politik yang utama di Tiongkok adalah kesenjangan sosial di antara kaya dan miskin dan gejala suap yang berlaku karena biokrasi pemerintahan.

Terdapat juga partai politik yang lain di RRT, walaupun mereka hanya sekadar sub-partai atau partai yang rapat dengan PKT. PKT mengadakan dialog dengan mereka melalui suatu badan perhubungan khusus, yang dinamai Dewan Perhubungan Cadangan Rakyat Tiongkok yang dipertimbangkan RRT. Cara ini lebih disukai pemerintahan dibandingkan pemilu. Kendati begitu, partai ini secara totalnya tidak memberi kesan apa pun terhadap polisi dan dasar-dasar kerajaan. Fungsi badan perhubungan khusus ini lebih kepada mata luaran CPP, walaupun terdapat pengawai badan ini di semua tingkat pemerintahan.

Berikut adalah bagan sistem politik RRT :

Kongres Rakyat Nasional. Kongres Rakyat Nasional memiliki otoritas tertinggi dalam struktur kenegaraan. Pada pemilu yang diadakan pada 28 Februari 2005, terpilih sebanyak 2.723 wakil untuk berada di kongres rakyat nasional ini.

Pemilu dilakukan oleh kongres rakyat daerah pada tingkat provinsi, daerah otonomi, daerah istimewa administratif dan empat kotamadya dan sebanyak 265 wakil dipilih dari angkatan bersenjata. Masa jabatan anggota kongres rakyat nasional adalah 5 tahun. Kongres rakyat nasional memiliki fungsi dan peran sebagai berikut:

1.      Membuat Undang-Undang

2.      Mengembangkan, menginterpretasikan, mengawasi, dan melaksanakan Undang-Undang

3.      Meninjau dan menyetujui program ekonomi nasional pemerintah dan pembangunan sosial serta anggaran belanja negara

4.      Menyetujui pembentukkan provinsi, daerah otonomi, kotamadya, dan daerah istimewa administratif

5.      Memutuskan persoalan yang berhubungan dengan perang dan damai

Konferensi Penasihat Politik Rakyat Cina. Konferensi penasihat politik rakyat Cina adalah sebuah lembaga penasehat dan konsultasi. Lembaga ini merupakan lembaga independen yang tidak termasuk dalam lembaga milik pemerintah. 

Konferensi penasehat politik berada pada masing-masing tingkatan pemerintahan kecuali pada tingkat kota dan daerah administrasi khusus. Pada 28 Februari 2005, Konferensi Penasehat Politik Rakyat Cina memilih anggota sejumlah 2.304.

Anggotanya merupakan perwakilan dari Partai Komunis Cina, Partai Politik lain, perseorangan yang tidak terkait pada partai politik, dan perwakilan dari kelompok etnik. Lembaga konsultasi pada tingkat nasional mengadakan pertemuan setiap setahun sekali. Pertemuan biasa dilakukan sebelum pertemuan Kongres Rakyat Nasional berlangsung. 

Presiden.  Presiden berperan sebagai kepala negara. Presiden dipilih melalui pemilu yang diadakan oleh Kongres Rakyat Nasional. Presiden menduduki masa jabatan lima tahun, dengan maksimal dua kali jabatan. Presiden mempunyai fungsi dan kekuasaan utama untuk:

Mendeklarasikan perang dan perdamaian

2.      Menerima surat kepercayaan dari perwakilan diplomat luar negeri.

3.      Mengesahkan Undang-Undang yang diusulkan oleh Kongres Rakyat Nasional.

4.      Menetapkan dan memberhentikan Perdana Menteri serta anggota dewan negara sesuai dengan keputusan kongres rakyat nasional

5.      Menetapkan penghargaan dan medali nasional.

Dewan Negara. Selain tiga pemegang kendali utama dalam sistem kenegaraan Cina, terdapat lembaga tinggi yang berwenang dalam mengurusi administrasi kepemerintahan. Dalam struktur administrasi kepemerintahan, terdapat Dewan Negara sebagai institusi tertinggi.

Dewan negara bertanggung jawab pada kongres rakyat nasional. Dewan negara terdiri dari perdana menteri, wakil perdana menteri, anggota dewan negara, menteri yang bertanggung jawab atas kementrian dan komisi, seorang pengawas umum dan seorang sekretaris umum.

Perdana menteri bertanggung jawab atas keseluruhan dewan negara dan pelaksanaan funsi eksekutif dari pemerintah pusat.

Perdana menteri, wakil perdana menteri dan anggota dewan negara ini dipilih oleh kongres rakyat nasional untuk masa jabatan lima tahun dan maksimal dua kali masa pemilihan. Peran dan fungsi dari dewan negara secara mendasar adalah:

 

1.      Mengkaji tindakan administratif, membuat peraturan administratif dan regulasi, membuat keputusan-keputusan pokok, serta memegang kendali dalam perintah berdasarkan konstitusi dan undang-undang Cina.

2.      Memberikan usulan kepada kongres rakyat nasional atau panitia kerja kongres rakyat nasional.

3.      Mengarahkan pimpinan pada seluruh kementerian dan komisi pemerintaan pusat, serta lembaga administratif tingkat pemerintah daerah.

4.      Merancang dan menjalankan perekonomian nasional dan program pengembangan sosial dan anggaran belanja negara.

5.      Membawahi secara langsung semua lembaga administratif negara, termasuk seluruh komisi dan kementerian dan bertanggung jawab terhadap kebijakan ekonomi, pendidikan, keilmuan, kebudayaan, kebijakan sipil atau perdata, keamanan publik, kebijakan luar negeri dan pertahanan nasional. 

Komisi Militer Pusat. Dalam jajaran pelaksana administrasi negara dalam bidang militer, terdapat komisi militer pusat. Komisi militer pusat memiliki 11 anggota yang membawahi tentara nasional secara langsung. Komisi militer pusat dipilih oleh kongres rakyat nasional dan bertanggung jawab pada kongres rakyat nasional. Satu kali masa jabatan komisi militer pusat selama lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk tahun berikutnya.

Terdapat pengadilan rakyat yang memegang andil dalam hal peradilan. Pengadilan rakyat adalah lembaga pengadilan yang bertanggung jawab pada penegakan hukum perdata, kriminal, ekonomi dan bidang administratif lain.

Pengadilan rakyat bertanggung jawab untuk mengawasi pengadilan rakyat di tingkat lokal dan pengadilan khusus. Pengadilan rakyat tertinggi ini bertanggung jawab kepada kongres rakyat nasional dan panitia kerjanya.

Presiden pengadilan rakyat tertinggi dipilih oleh kongres rakyat nasional untuk masa jabatan lima tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.

Kuasa Rakyat. Lembaga kepemerintahan lain yang ada di Cina diantaranya adalah kuasa rakyat. Kuasa rakyat bertanggung jawab terhadap pergerakan badan administratif negara terhadap kekuasaan dalam hal tuntutan hukum.

Kuasa rakyat juga sebagai pengawas resmi terhadap lembaga-lembaga administratif kepemerintahan. Terdapat kuasa rakyat tertinggi yang memiliki wewenang tertinggi terhadap lembaga kuasa rakyat di daerah.

Kuasa rakyat tertinggi bertanggung jawab terhadap kongres rakyat nasional dan anggota komitenya. Dewan kuasa rakyat dipilih oleh kongres rakyat nasional. Masa jabatan yang diperbolehkan adalah maksimal dua kali masa jabatan dengan masing-masing masa jabatan selama lima tahun.

Polit Biro. Polit biro tidak dimasukkan kedalam struktur pemerintahan Cina. Namun, polit biro memiliki peran penting dalam setiap kebijakan di Cina. Polit Biro merupakan sebuah badan tertinggi dalam Partai Komunis Cina.

Polit Biro singkatan dari political bureau, terdiri dari 15-20 orang. Anggota polit biro dipilih setiap 5 tahun sekali melalui kongres nasional partai. Di Cina kekuasan tertinggi ada pada Partai Komunis Cina, walau hal tersebut berbeda dengan konstitusi negara (Wibowo; 2007; 131).

Partai bisa memiliki kekuasaan karena partailah yang mendirikan negara Republik Rakyat Cina. Partai Komunis Cina didirikan pada tahun 1921, jauh sebelum Republik Rakyat Cina berdiri. 

Kongres Partai Komunis Cina ke 7 yang diadakan pada tanggal 23 April hingga 11 Juni 1945, mengambil keputusan bahwa partai komunis mengadopsi teori Marxis-Leninis (www.english.cpc.people.com.cn, diakses pada 26 Juni 2012).

Dalam pemikiran Lenin partailah yang memiliki negara. Partai jugalah yang menentukkan kebijakan-kebijakan negara. Oleh karena itu, Partai Komunis Cina memiliki kekuasaan atas negara.

Didalam pembukaan undang-undang dasar Cina juga disebutkan bahwa Cina berada dibawah kepemimpinan partai komunis Cina dan bimbingan pemikiran Marxis-Leninis dan Mao Zedong (www.chinability.com, diakses pada 27 Juni 2012).

Hal tersebut dapat diartikan dalam kepemerintahan yang sebenarnya memiliki kekuasaan adalah partai komunis Cina. oleh sebab itu pula semua orang yang akan menduduki posisi dikepemerintahan harus atas izin partai komunis Cina. Sehingga semua kebijakan apapun yang ada di Cina tidaklah mungkin bertentangan dengan partai komunis Cina.

Sistem Politik Amerika Serikat

Negara Amerika Serikat memiliki bentuk negara yaitu berbentuk republik federal, yang memiliki 50 negara bagian dan terdiri atas 49 negara bagian serta satu distrik. Dengan sistem pemerintahannya ialah presidensiil, sehingga presiden menjabat sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan.

Di negara Amerika Serikat, UUD adalah instrumen atau sarana yang utama dalam pemerintah serta sebagai kedaulatan hukum yang tertinggi.

Selama 200 tahun ini, UUD terbilang sudah menuntut sebagai prosedur dalam melakukan prubahan bermacam badan pemeritahan serta sebagai landasan untuk kestabilitasan politik serta dalam aspek-aspek yang lainnya, misal ekonomi, sosial, serta kebebasan individu.

Di dalam sisem politik Amerika Serikat ini, kita akan mengeksplorasi tentang lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan sistem chech and balance.

Lembaga Legislatif. Lembaga legislatif biasanya disebut dengan istilah conggress serta mempunyai dua ruang, ialah senat serta House of Representative.

Teori politik serta praktis mewujudkan senat Amerika Serikat yang menggambarkan surat yang termuat di dalam negara yang bercorak federasi dengan menggunakan sistem presidensiil yang beranggotakan 100 orang yang bersumber dari 500 negara bagian.

Setiap negara bagian didelegasikan oleh dua orang senator dengan menggunakan metode yaitu adanya pemilihan umum secara langsung.

Oleh karena itu, senat ialah sebuah badan perwakilan negara bagian, namun House of Representative ialah sebuah badan perwakilan dari rakat (DPR). Senat serta House of Representative mempunyai kedaulatan dalam membuat undang-undang, menentukan APBN dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Lembaga Eksekutif. Kewenangan eksekutif dipegang serta dijalankan presiden dan mendapat bantuan dari wakil presiden serta menteri-menter.

Kewenangan presiden ialah menjadi kepala pemerintahan serta kepala negara. Presiden Amerika Serikat selian memegang kewenangan dalam pemerintahan, presiden juga mempunyai kewenangan yang lainnya, ialah menjadi seorang pemimpin tertinggi dalam militer, mempunyai pejabat eksekutif serta para hakim, memveto rencana dasar undang-undang yang sudah mendapat persetujuan dari lembaga legislatif, memberi ataupun menolah grasi, dan melaksanakan hukungan dengan luar negeri.

Lembaga Yudikatif. Kewenangan lembaga yudikatif dipegang serta dijalankan oleh Supreme Court (Mahkamah Agung) dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya. Badan yang jabatannya berada di bawah Supreme Court ialah peradilan negara bagian yang terdapat pada setiap negara bagian tersebut.

Pengadilan distrik yang menjadi peradilan terendah serta Hakim Keliling mempunyai kewajiban mendengarkan semua permasalahan ataupun keluhan yang berada di dalam pengadilan distrik.

Check and Balance. Rakyat mempunyai presiden guna memimpin dalam pemerintahan yang akan menjalankan public policy. Di daam acara Conggres ada dua ruang, ialah House of Representative (DPR) yang dipilih langsung oleh rakyat secara nasional berdasarkan sistem distrik serta senat yang dipilih melalui negara bagian. Setiap ketetapan yang diambil dalam Congress wajib memperoleh persetujuan dari senat serta House of Representative. Undang-undang yang sudah dibuat oleh Congress wajib mendapatkan persetujuan dari presiden.

Dalam hak ini membuktikan bahwa presiden ikut serta secara aktif dalam kegiatan legislatif. Undang-undang yang tidak mendapatkan persetujuan dari presiden tidak bisa diundangkan, sehingga akan diadakannya veto presdien pada rencanan undang-undang. Oleh karena itu, presiden wajib memberikan penjelasan serta alasannya.

Walaupun presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, apabila melanggar undang-undang serta hak asasi manusia ataupun mengadakan sebuah kejahatan besar, maka Congress mempunyai hak untuk memecat (memperhentikan) presiden.

Presiden dalam menentukan serta mengangkat para menteri ataupun anggota kainet wajib mendapat persetujuan oleh 2/3 anggota senat (kabinet Amerika Serikat tapi bukan dari kabinet perlementer,namun kabinet presidensil Presiden dalam mengesahkan Jaksa Agung wajib memperoleh persetujuan oleh 2/3 anggota senat. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban agar mampu meneliti undang-undang yang telah dibuat Conggress.


Kepustakaan :

www.porosilmu.com

www.belajargiat.id

www.chinadaily.com.cn





 

04 Februari 2021

Hakikat Keadilan Sosial, Kajian Falsafah Pancasila

 Penulis : Dr. Fokky Fuad

Social Justice Sebagai Gagasan Ideal

Social Justice (keadilan sosial) adalah sebuah konsep yang melihat hadirnya keadilan secara seimbang bagi manusia sebagai makhluk individu dan posisinya sebagai makhluk sosial. Keadilan sosial merupakan bentuk dari sebuah perlawanan atas ekspansi kapitalisme yang telah mengeksploitasi manusia secara penuh. Dalam sudut pandang Eropa, keadilan sosial dibutuhkan sejak hadirnya proses revolusi industri abad XVIII yang telah menyebabkan penderitaan bagi sekelompok manusia.

Social justice atau keadilan sosial tidak selalu berada dalam sudut pandang kaum marxian yang melihat relasi antar subjek dalam bentuk konflik hitam-putih. Ia ada dan hadir dalam beragam bentuknya, baik relasi pemilik modal dan buruh, relasi ras, kesukuan dan gender, dan relasi antar subjek manapun. Keadilan sosial melihat sebuah hakikat eksistensi manusia dalam posisinya selaku makhluk individu dan sosial. Bahwa kesetaraan dan perilaku yang adil harus dihadirkan kepada manusia.

Gagasan keadilan sosial ini menitik beratkan atas sebuah keadilan yang diterima oleh sejumlah besar manusia. Sekumpulan manusia dalam sebuah ruang hidup bersama yang harus diperlakukan secara fair dan seimbang. Keadilan sosial diciptakan sebagai sebuah konsep ideal dari tujuan manusia sebagai makhluk sosial. Keadilan sosial diletakkan sebagai aksiologi konstruksi Falsafah Pancasila. Ia adalah harapan atas gerak dinamis manusia yang mengaku Tuhan dalam jiwanya sekaligus memperlakukan manusia lain secara penuh keadaban, dengan menggunakan metodologi persatuan dan musyawarah. Tujuan akhir dari segenap konstruksi perilaku ini adalah terciptanya sebuah keadilan sosial.

Keadilan sosial sebagai aksiologi ini bermakna bahwa keadilan sosial adalah tujuan dari kehidupan manusia Indonesia. Dalam posisinya sebagai aksiologi falsafah, maka keadilan sosial diterapkan sebagai akhir cita-cita dalam kehidupan sosial manusia Indonesia. Ketika proses kehidupan telah mampu mencapai keadaan yang bernilai adil secara sosial maka tujuan segenap manusia telah tercapai.

Aksiologi sangat berkait dengan nilai etik dalam perilaku manusia, menentukan sebuah kebaikan dan tanggungjawab terhadap diri manusia, sesama manusia, lingkungan, juga tanggungjawabnya kepada Tuhan. Menciptakan sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah sebuah tujuan etis dari didirikannya sebuah negara bangsa Indonesia. Dalam kaitan dengan kesadaran etis ini maka menciptakan sebuah ruang keadilan sosial adalah bentuk pengejawantahan tanggungjawab pendiri dan penyelenggara Negara kepada Tuhan dan rakyat Indonesia.

Manusia Sebagai Subjek Tereksploitasi

Keadilan sosial diletakkan dalam aksiologi dan deontologi sebuah konsep berbangsa bukanlah tanpa alasan. Ia hadir sebagai jawaban atas perilaku dehumanisasi, eksploitasi, penindasan manusia atas manusia lainnya (exploitation de l’homme par l’homme) selama masa kolonialisasi Eropa di Hindia Timur. Penindasan dan proses eksploitasi manusia tidak lepas dari bagaimana manusia memandang manusia dan lingkungan alamnya. 

Eksploitasi sumber daya alam dan manusia diperkuat oleh sebuah pemikiran filosofi kerja manusia yang diutarakan John Locke (1632-1704), seorang pemikir dan filosof liberal Eropa. Bahwa manusia yang menanam, mengolah, menyuburkan sebidang tanah dari yang tidak bernilai menjadi sebidang tanah yang bernilai, maka ia dianggap sebagai pemilik atas tanah itu sebagai hadiah Tuhan atas kerjanya menghidupkan tanah tersebut menjadi bernilai.

Gagasan ini memandang bahwa tanah tidak ada yang memiliki selain Tuhan dan untuk itu Tuhan mewajibkan manusia untuk mengolah tanah Tuhan tersebut. Ketika ia telah mengolah dan menjadikannya menjadi tanah yang berarti maka ia dianggap sebagai pemiliknya. Kerja sebagai dasar munculnya kepemilikan atau hak milik. Kepemilikan individual atas tanah dan sumber daya alam hakikatnya adalah hadiah Tuhan atas kerja manusia. Eksploitasi atas tanah dan sumber daya alam adalah bentuk argumentasi kepemilikan individu yang dilandasi oleh semangat religius.

Para penjelajah Eropa berlomba mencari tanah-tanah baru tak bertuan untuk dimiliki dikuasai melalui kerja. Para penjelajah ini beranggapan bahwa banyak tanah di bumi ini masih kosong dan berlimpah untuk itu harus diolah dan dikuasai. Maka tidak heran dalam proses-proses ekspansi pencarian tanah bebas di era abad pertengahan selalu meletakkan ide gospel selain gold danglory.

Dalam konteks kepemilikan tanah terdapat sejumlah manusia yang tinggal di dalamnya, dan disinilah ego purba manusia berupa perbudakan memperkuat paradigma berfikir manusia eropa, bahwa manusia adalah objek eksploitasi karena ia hanyalah benda yang menjadi sebuah kesatuan objek dengan beragam objek lainnya seperti tanah, hutan, laut dan sebagainya. Supremasi masyarakat kulit putih Eropa terhadap ras kulit berwarna ikut menyemarakkan proses dehumanisasi ini. Penjajahan Eropa atas Asia-Afrika juga diilhami atas supremasi kulit putih sebagai ras tertinggi yang menggap rendah semua ras selain dirinya. 



Penjualan manusia Nusantara sebagai budak sejak awal berdirinya VOC (1602) terus berlangsung hingga runtuhnya kolonialisasi Jepang (1945). Manusia Indonesia yang diletakkan sebagai objek eksploitasi tanpa memiliki hak sedikitpun ditindas dengan beragam cara mulai dihina, dicambuk, diperkosa, dipancung, disula, tanam paksa, kerja paksa dan beragam metode dehumanisasi lainnya. Proses-proses perilaku yang tidak manusiawi ini dilawan melalui pernyataan tegas bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dalam Konstitusi.

Falsafah Pancasila dibentuk dengan meletakkan ontologi ketuhanan dan kemanusiaan (religio-humanis), adalah jawaban tegas bahwa manusia adalah setara dan sederajat sebagai hamba Tuhan dan wajib diperlakukan secara manusiawi. Pada akhir konstruksi Nilai Pancasila terdapat tujuan manusia bertuhan yaitu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Pengalaman eksploitasi manusia selama era kolonial memberikan sebuah pelajaran berharga bahwa manusia adalah subjek yang berhak dihormati, dan untuk itu ia disebut sebagai khalifahatau pemakmur bumi.

Ide keadilan sosial meletakkan manusia sebagai bentuk makhluk sosial, tanpa menghapus hak individunya. Manusia sebagai sekumpulan entitas individu yang menyatu harus diperlakukan layaknya ia sebagai manusia. Ia tidak boleh dieksploitasi karena manusia bukan entitas objek. Setiap individu memperoleh perlakuan secara fair dalam kapasitasnya sebagai makhluk individu dan sosial. Gerak aktif manusia dalam mewujudkan peradaban yang religio-humanis ditunjukkan dari setiap tingkah laku yang mencerminkan keadaban manusia.

Keadilan Sosial ini sangat dekat dengan prinsip-prinsip egalitarianisme. Bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan perlakuan yang setara dalam beragam bidang kehidupan. Perilaku yang membedakan atas dasar warna kulit, religi, status kultural, afiliasi politik, atau kedudukan sosial ekonomi seseorang tidak layak dilakukan.

Keadilan Sosial dalam Keragaman

Dalam bentuk kelompok sosial yang menjunjung tinggi nilai keadaban maka segenap pelayanan sosial terhadap manusia harus didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Ia berhak mendapatkan perlakuan setara dan adil dalam setiap kehidupan sosialnya. Negara harus menjamin bahwa setiap individu harus dilayani berdasarkan kebutuhannya sebagai warga negara.

Kebutuhan mendasar manusia berupa kebutuhan sandang, pangan, papan, layanan kesehatan, dan layanan pendidikan merupakan hak mendasar yang harus diterima oleh setiap manusia. Pada keadaan yang lain, negara selaku distributor keadilan berkewajiban untuk memenuhi hak-hak mendasar tersebut. Bentang luas Indonesia dengan tingkat keragaman yang tinggi menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk mewujudkan segenap kebutuhan mendasar manusia sebagai sebuah keadilan sosial bagi warganya.

Kebutuhan mendasar manusia tersebut di atas merupakan kebutuhan hak asasi manusia. Setiap negara termasuk Indonesia berupaya mewujudkan hak-hak mendasar kebutuhan warganya. Kecukupan pangan dengan harga bahan pokok yang murah, ketersediaan layanan kesehatan berupa rumah sakit, dokter, obat dengan harga yang murah dan terjangkau. Layanan pendidikan mendasar yang dibutuhkan warga negara secara gratis bukan hal yang mudah untuk dipenuhi. Biaya yang ditanggung oleh negara mewujudkan sebuah social justice bukanlah harga yang murah.

Negara harus menghitung cermat, berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyediakan fasilitas belajar gratis bagi usia wajib belajar secara gratis. Berapa biaya yang disediakan untuk fasilitas kesehatan yang murah. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk ketersediaan sandang, pangan, papan yang terjangkau. Apakah tersedia biaya yang cukup untuk menghadirkan sebuah kebutuhan mendasar manusia ini semua?

Menghadirkan sebuah kebutuhan mendasar bagi warga membutuhkan dana yang sangat besar yang diperoleh dari pajak ataupun utang luar negeri. Pajak menempati posisi pertama dalam penerimaan negara untuk mewujudkan sebuah kesejahteraan. Menarik pajak yang tinggi bagi warga juga bukan merupakan hal yang mudah, sedangkan mendistribusikan untuk kepentingan warga melalui beragam layanan mendasar adalah hal lain yang juga tidak mudah diwujudkan. Untuk itu sebuah kejahatan atas pajak, dan juga kejahatan korupsi merupakan kejahatan atas pelaksanaan keadilan sosial warga negara, karena merugikan kesejahteraan sekelompok manusia dalam jumlah banyak.

Tantangan lain selain bentang luas wilayah Indonesia adalah keragaman kultural dan religi serta demografi Indonesia yang membutuhkan perhatian sendiri-sendiri. Memenuhi kebutuhan mendasar bagi warga yang beraneka ragam warna kultural ini memerlukan sebuah pendekatan antropologis untuk memetakan warna kebutuhan masing-masing kelompok sosial yang beraneka ragam. Memenuhi kebutuhan pendidikan yang sesuai dengan kondisi lokalitas setempat dengan memperhatikan nilai-nilai religi dan kultur lokal oleh Negara mengharuskan para pelaku kebijakan untuk memahami karakter dan kekhasan budaya masing-masing daerah yang begitu beragam dengan segala kompleksitas masalahnya.

Keadilan Sosial (social justice) sendiri dalam konstruksi Falsafah Pancasila diletakkan dalam Sila Kelima, dan ia sebagai aksiologi dan deontologi karena menjadi tujuan akhir terbentuknya konsep berbangsa. Ia adalah cita dan ide mengapa manusia Indonesia ingin merdeka dengan mendirikan sebuah negara. Hukum dalam proporsi idealnya yang berkeadilan sosial harus mampu memberikan dan menghadirkan pelayanan terhadap warganya. Untuk itulah konsep Negara Hukum Kesejahteraan (welfare state) diciptakan.

Tidak mudah mewujudkan Keadilan Sosial melalui konsep Negara Hukum Kesejahteraan (welfare state), karena ia masih berada dalam tataran idealita dan cita hukum. Mewujudkan sebuah masyarakat yang mampu terlayani segenap kebutuhannya oleh gerak aktif Negara bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Ketidakadilan ekonomi dan sosial juga masih sering terjadi dalam proses berbangsa dan bernegara dimanapun. Perlakuan diskriminatif juga menjadi ancaman tersendiri di berbagai negara untuk mewujudkan cita dan ide keadilan sosial tersebut. Untuk itu perlu disadari bahwa cita aksiologi ini harus tetap melekat pada ruang berfikir manusia Indonesia dimanapun hingga kapanpun. Tidak pernah lelah dan berhenti untuk membangun Indonesia menjadi sebuah ruang hidup yang adil bagi sesama.

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Qs. Al-Ma’idah [5]: 8).

Judul asli : Kajian Falsafah Pancasila: Hakikat Keadilan Sosial.

Penulis adalah Dosen Tetap Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia. Dosen tidak tetap pada Universitas Esa Unggul dan STKIP Arrahmaniyah Depok. Co-Founder Forum Internalisasi Nilai-nilai Kebangsaan (FORNIKA). Founder dsn Peneliti Islamadina Institute.


PANCASILA DALAM MASYARAKAT MULTIKULTUR BETAWI


Ketika para pendiri bangsa mencari dasar untuk negara multikultur yang akan dibentuk,  tercetuslah 5 nilai luhur yang menjadi identitas nasional yang kemudian disebut Pancasila: berketuhanan esa, kemanusiaan, nasionalisme, demokrasi musyawarah-mufakat, dan keadilan sosial.

Menurut Bung Karno, Pancasila tidak diciptakan, melainkan hasil penggalian nilai-nilai yang sudah ada di bumi Nusantara sejak dahulu.  

Dari sekian banyak daerah di Nusantara, yang kini bernama Indonesia, salah satu daerah yang masyarakatnya sangat heterogen, multikultural, yang merupakan masyarakat percampuran dari berbagai wilayah dan budaya di Indonesia, adalah masyarakat Betawi, yaitu masyarakat yang mendiami provinsi Jakarta dan sekitarnya.

 Multi berarti “banyak” sedangkan kultur berarti “budaya.” Masyarakat Betawi adalah contoh masyarakat multikultur di Indonesia.



Keluarga besar Betawi









Sekilas Tentang Betawi

Masyarakat Betawi sebagai salah satu contoh masyarakat multikultur di Indonesia tidak lepas dari sejarah asal usulnya sebagai daerah niaga yang terpusat di Kalapa, pesisir Utara Jakarta  sekarang, yang kala itu masuk dalam kekuasaan Kerajaan Sunda Galuh (Pajajaran). Pada era tersebut di Kalapa sudah terjadi interaksi berbagai masyarakat dari suku bangsa Nusantara dan dunia. 

Kalapa kemudian menjadi bagian dari daerah yang dinamakan Jayakarta pada 22 Juni 1527, kemudian nama Jayakarta berubah menjadi Batavia pada 1619.

Istilah Betawi sendiri muncul  setelah Pemerintah Kolonial Belanda mengubah nama Jayakarta menjadi Batavia. Kata "betawi" adalah pengucapan masyarakat lokal dari kata ‘batavia’ tersebut.

Betawi dikenal menjadi nama kaum atau komunitas setidaknya sejak M.H. Thamrin mendirikan perkumpulan Kaum Betawi pada tahun 1918. Saat ini, masyarakat umum mengenal Betawi sebagai salah satu suku bangsa di Indonesia.

Banyak yang percaya bahwa orang Betawi adalah ‘suku’ yang masih muda, yang baru terbentuk pada waktu terkemudian. Pandangan seperti ini disebut--meminjam istilah Ridwan Saidi: pandangan "Kali Besar sentris". Studi Masyarakat Jakarta (Betawi) yang Kali Besar sentries sebagai berikut :

Pieterszon Coen pada tahun 1619 menaklukkan Jayakarta. Seluruh penduduk diusir, lantas budak-budak didatangkan, dan budak inilah yang kemudian menjadi cikal bakal orang Betawi.

Susan Blackburn (2004) dalam Jakarta: a History dan Reggie Baay (2021) dalam Waarom We  de Slavernij Moeten Berdenken  menulis bahwa pada era Pieterszon Coen pusat kota Batavia dikosongkan kemudian mendatangkan para pekerja budak (kerja paksa) dari berbagai daerah di Nusantara. 

Pandangan Kali Besar sentries ini dibantah oleh pakar kebetawian, Ridwan Saidi dan Prof. Yasmine Zaki Shahab (2004) dalam  Betawi dalam Perspektif Kontemporer : Perkembangan, Sosiokultural, dan Politik.  

Pada temu ilmiah Festival Istiqlal II tahun 1996. Ridwan Saidi mengungkapkan keberadaan komunitas asli yang mendiami berbagai daerah di kawasan yang kini bernama Jakarta jauh sebelum kedatangan Belanda di abad ke-16, dan tidak termasuk mereka yang ‘terusir’ pada masa Pieterszon Coen tersebut. 

Mereka yang terusir menurut Ridwan Saidi, hanyalah kaum menak bangsawan yang secara politis memang membahayakan eksistensi kaum penjajah.

Keberadaan masyarakat lampau (kala itu masih sebagai bagian masyarakat Sunda) yang mendiami daerah yang kini disebut Jakarta itu dikuatkan dengan penemuan berbagai prasasti peninggalan kerajaan Tarumanegara yang telah berdiri pada awal-awal tarikh masehi, misalnya prasasti Tugu. 

Bahkan Prof. Slamet Muljana melaporkan penemuan kapak genggam peninggalan jaman neolithicum di daerah Condet. 

Pada buku Sejarah Nasional Indonesia III (editor umum: Marwati Djuned Puspanagoro dan Nugroho Notosusanto) dituliskan bahwa orang Belanda yang datang pertama kali tahun 1596 telah mendapati banyak para pencari ikan di daerah Kalapa (kini wilayah Jakarta Utara). 

Hikayat Banjar menyebutkan bahwa penduduk Jayakarta (sebelum berubah nama menjadi Batavia) berkisar antara 12.000 hingga 15.000 orang. 

Ridwan Saidi dalam makalah Masyarakat Betawi: Asal-usul, dan Peranannya dalam Integrasi Nasional (1996) menuliskan bahwa ketika kerajaan Sunda mendirikan pelabuhan Sunda Kalapa pada abad ke-12, di Kalapa sudah ada penduduk asli; pada peta-peta yang dibuat Inggris tahun 1811 terlihat dengan jelas petak-petak sawah terbentang luas mulai dari Sawah Besar (daerah Lapangan Banteng) sampai Ulu Jami, petak-petak sawah itu telah mapan sejak berabad-abad sebelumnya. 

Demikianlah asal-usul orang Betawi yang bermula dari komunitas di Kalapa, yang awalnya merupakan bagian dari masyarakat Sunda.

Asimilasi berbagai budaya Nusantara bahkan dunia lambat laun melunturkan budaya Sunda masyarakat Kalapa, dan melahirkan bentuk budaya baru yang bercorak Melayu Polinesia (Melayu Borneo) yang terpengaruh oleh budaya Arab dan Tiongkok. 

Budaya bercorak Melayu Polinesia plus Arab dan Tingkok inilah yang kemudian disebut-sebut sebagai budaya Betawi, dan bahasa Melayu Polinesia berdialek lokal menjadi bahasa Betawi.

Pengaruh budaya dan bahasa Betawi terus meluas ke selatan hingga daerah Tangerang, Bekasi, Depok, dan bagian utara Bogor. Lambat laun, daerah-daerah di selatan tersebut pun menjadi bagian wilayah ‘orang Betawi’. 

Maka benarlah pendapat ahli bahwa batas bahasa menjadi batas pula bagi budaya. Betawi yang bercikal di Kalapa (Jakarta Utara) kini memiliki batas wilayah yang lebih luas dari provinsi Jakarta.

Menyebaran budaya dan bahasa Betawi (bahkan agama) hingga jauh ke selatan terutama akibat ekspansi tentara Islam koalisi Banten, Cirebon, dan Demak (Pajang?) yang menyerbu Kerajaan Sunda Galuh yang beribukota di Pakwan Pajajaran (Bogor) pada abad ke-17. 

Konon, tentara koalisi membangun wilayah pertahanan di daerah selatan (Tangerang, Depok, Bekasi, dan bagian Utara Bogor) sebelum menyerbu masuk ke Ibukota Pakwan Pajajaran. Kemudian tentara Islam koalisi Banten, Cirebon, dan Demak tersebut banyak yang melakukan perkawinan dengan masyarakat lokal.

Semua informasi ini membuktikan bahwa ‘suku’ Betawi bukanlah komunitas yang baru terbentuk dan kawasan yang dihuni bukan daerah yang awalnya kosong, meskipun pusat kota pada abad ke-17 pernah dikosongkan untuk pembangunan properti. 

Adapun karakteristik orang Betawi hingga ke bentuknya yang sekarang, tidak lepas dari sejarah panjangnya menjadi ‘daerah niaga’ sehingga terjadi asimilasi budaya dari berbagai bangsa di Nusantara dan dunia, baik melalui hubungan perdagangan, hubungan pergaulan, maupun melalui perkawinan.

Kepancasilaan pada Masyarakat Multikultur Betawi

Telah disinggung pada pembukaan, bahwa Pancasila tidak diciptakan, melainkan hasil identifikasi nilai-nilai luhur universal yang ada di masyarakat Nusantara. 

Masyarakat Betawi adalah masyarakat religius. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sudah ada  pada masyarakat Betawi  sejak dahulu sekali. 

Menurut Ridwan Saidi (1996), sebelum abad ke-14, orang-orang Betawi menganut agama monotheis yang dipengaruhi ajaran moral Sunda Galunggung:  Sanghyang Siksakanda Ng Karesian

Pada abad ke-14, karena pengaruh dari pergaulan dengan pedagang muslim, kemudian orang Betawi disebut sebagai kaum Langgara atau Kalanggara  (Langgara = yang berubah). Tempat ibadatnya kemudian disebut Langgar.

Badri Yatim (1996) menggambarkan gairah keagamaan orang Betawi, terutama agama Islam, dengan melaporkan begitu banyak orang Betawi yang pergi ke Mekkah sejak awal abad ke-19. 

Snouck Hurgronje menemukan sejumlah pemukim asal Betawi di Mekkah, yang menjadi narasumber kuliah-kuliah di Masjidil Haram.

Yatim juga menulis bahwa Buya Hamka pernah mengatakan ada nama-nama ulama dengan nama belakang “al Batawi” yang tertulis dalam dokumen perjanjian antara Raja Ali putra Raja Husein (penguasa Mekkah), dengan Ibnu Saud yang berhasil merebut Mekkah pada 1925.

Gairah keagamaan, khususnya Islam di Betawi ditandai dengan banyaknya majelis-majelis ta’lim, seperti majelis Habib Ali al Athas di Bungur, majelis Habib Ali al Habsyi di Kwitang, Habib Abu Bakar Jamalullail di Mangga Dua, majelis Mualim Syafii Hadzami di Kemayoran, Majelis Kyai Romli di Kebon Sirih, dan masih banyak lagi. 

Supriatna dan Saodah (2021) melaporkan bahwa pada masyarakat Betawi kehidupan religi-spiritualisme masyarakat Betawi nampak pula dalam kegiatan olah kanuragan silat yang memadukan olahraga dan ibadat agama.

Putra dan Fitra (2021) melaporkan bahwa nilai-nilai tauhid dan ritual keagamaan tetap menjadi kompas spiritual utama dan identitas komunal masyarakat Betawi.

Sebagai masyarakat religi yang didominasi nilai-nilai Islam, monotheisme (tauhid) selalu beriringan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

 "Habluminallah" (Ketuhanan) sepaket dengan "habluminannas" (Kemanusiaan) . Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab pada masyarakat Betawi tidak lepas dari kehidupan religi yang sudah turun-temurun, sejak filosofi Sunda kuno Siksakanda Ng Karesian hingga  agama Islam, semua mengajarkan sikap menghormati harkat martabat manusia. 

Itulah sebab, meski penjajahan Belanda selama 350 tahun dipusatkan di Batavia , karena merasa tidak dimanusiakan, kepemilikan tanah diambil, dan perlakuan diskriminatif, orang Betawi menjadi sangat solider dengan sesama pribumi, dan budaya eropa relatif tidak menggoyahkan budaya lama mereka. 

Suryanto dan Kusuma (2021) melaporkan bahwa budaya Betawi memiliki sistem nilai bawaan yang menghargai harkat kemanusiaan.

Betawi yang dahulunya bernama Kalapa adalah kawasan niaga tua. Sejak dahulu pedagang dan musafir dari berbagai wilayah singgah dan sebagian menetap di Betawi. 

Nasionalisme atau nilai Persatuan Indonesia pada masyarakat Betawi nampak pada toleransi yang tinggi terhadap masyarakat pendatang dari berbagai daerah itu.  

Laporan Meutia Hatta (1996) pada masyarakat Betawi di kawasan Jakarta Utara, menuliskan bahwa suku Betawi hidup berdampingan dengan harmonis dengan penduduk pendatang dari Bugis, Jawa, Banten, Madura, Bali, Ambon, dan lain-lain. 

Berdasar riset pada 8 provinsi di Indonesia, perkawinan antar etnik rata-rata sekitar 3%, tapi di di Jakarta, generasi Betawi saat ini melakukan perkawinan antar ernik berkisar 73% (Syuaib, 1996). Hatta (1996) menegaskan bahwa orang Betawi bersikap dewasa dalam menyikapi perubahan, yaitu tidak memusuhi, tidak ingin memisahkan diri, tidak ekslusif.

Prof. Suswandari (2017) dalam Kearifan Lokal Etnik Betawi : Mapping Sosio Kultural Masyarakat Asli Jakarta, menyebutkan bahwa salahsatu pilar kearifan lokal masyarakat Betawi adalah kekuatan hubungan antar manusia yang berbasis pada keguyupan dan kesetaraan.

Orang Betawi memiliki sikap egaliter. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan atau demokrasi dalam masyarakat Betawi, menurut Syuaib (1996) nampak dari sikap egaliter ini : kebebasan berbahasa  dan kebebasan berekspresi, dan abad tetap patuh kepada orang tua yang kuat. Hal ini menjadi ciri demokrasi masyarakat Betawi.

Abdul Chaer (2012) dalam Folkor Betawi: Kebudayaan dan Kehidupan Orang Betawi, menuliskan bahwa salah satu kebiasaan orang Betawi adalah berkumpul dan musyawarah  di teras rumah tanpa memandang status sosial.

Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada masyarakat Betawi menurut Syuaib (1996) nampak dari kenyataan bahwa masyarakat Betawi bersikap egaliter, tidak ekslusif. 

Alwi Shahab (2001) dalam buku berjudul Robin Hood Betawi: Kisah Betawi Tempo Doeloe (latar  kondisi masyarakat Betawi lampau) dan Ratih Kumala (2008) dalam novel Kronik Betawi (latar kondisi masyarakat Betawi saat ini), menggambarkan karakter orang Betawi yang tidak nyaman dengan kondisi ketidakadilan sosial dan berupaya berbuat sesuatu untuk membela kaum terpinggirkan. 

Moralitas Sunda kuno Siksakanda Ng Karesian dan  moralitas Islam, sangat mengakar dalam kehidupan sosial masyarakat Betawi. Kebiasaan berderma, mengirim makanan ke tetangga, bersedekah, infaq, zakat, dan menolong orang yang kesulitan, sudah menjadi bagian tradisi bahkan budaya Betawi. Ini adalah nilai-nilai keadilan sosial.

Kesimpulan

Masyarakat Betawi adalah masyarakat multikultur.  Nilai-nilai luhur yang selaras dengan Pancasila pada masyarakat multikultur Betawi sudah ada sejak dahulu, ketika masih bernama Kalapa. Cikal nilai-nilai luhur Pancasila terutama dipengaruhi oleh ajaran Sunda kuno Siksakanda Ng Karesian dan ajaran agama Islam, disamping pengaruh dari para pendatang baik dari Nusantara maupun mancanegara.

Refleksi : Nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat multikultural Betawi adalah  kekuatan dalam menghadapi perubahan jaman yang sangat cepat.  Nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan (multikultur) adalah jangkar etis dan modal sosial inklusif di era gelombang ke-6 (era kecerdasan buatan) Siklus Kondratief yang cenderung merampas kemanusiaan manusia yang baru saja kita masuki.

 ___________

Penulis :
Hamdan A. Batarawangsa 


Kepustakaan

Chaer, Abdul. 2012. Folklor Betawi: Kebudayaan dan Kehidupan Orang Betawi. Penerbit Masup. Jakarta

Hatta, Meutia. 1996. Sistem Nilai dan Etos Kerja Masyarakat Betawi di Pantai Jakarta dalam Ruh Islam dalam Budaya Bangsa, Aneka Budaya di Jawa. Yayasan Festival Istiqlal. Jakarta

Kumala, Ratih. 2008. Kronik Betawi. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

Putra, DA dan Fitra TR. 2021. Takhayul dalam Masyarakat Betawi Perspektif Sosio Historis. Jurnal Jambe Vol.3 No 2. Jambi

Saudah dan Supriatna, Mamat. 2021. Investment of Self Confidence in Cingkrik Rawa Belong Silat for Elementary School Students. Jurnal Al Adzka. Jakarta

Shahab, Alwi. 2001. Robin Hood Betawi: Kisah Betawi Tempo Doeloe. Republika. Jakarta

Suryanto dan Kusuma. 2021. Implementasi Nilai-nilai Budaya Betawi dalam Pendidikan Karakter di Sekolah Menengah Kejuruan. Jurnal Pendidikan Karakter. Jogyakarta 

Suswandari. 2017. Kearifan Lokal Etnik Betawi: Mapping Sosio Kultural Masyarakat Asli Jakarta. Uhamka Press. Jakarta

Syuaib, M. Fauzie. 1996. Masyarakat Betawi dan Perkembangan Masyarakat Jakarta dalam Ruh Islam dalam Budaya Bangsa, Aneka Budaya di Jawa. Yayasan Festival Istiqlal. Jakarta

Saidi, Ridwan. 1996. Masyarakat Betawi : Asal-usul dan Peranannya dalam Integrasi Nasional dalam Ruh Islam dalam Budaya Bangsa, Aneka Budaya di Jawa. Yayasan Festival Istiqlal. Jakarta

Yatim, Badri. 1996. Peran Ulama dalam Masyarakat Betawi. dalam Ruh Islam dalam Budaya Bangsa, Aneka Budaya di Jawa. Yayasan Festival Istiqlal, Jakarta