Belum lama ini Dr. Amrizal J. Prang dalam Harian Serambi Indonesia (12/2025) mempermasalahkan tindakan negara dalam menangani bencana longsor di Aceh. Beliau menyatakan bahwa tindakan normal negara dalam kondisi darurat adalah sebuah ironi. Indikator darurat menurut Prang: (1) jumlah korban ratusan dan yang terdampak ratusan ribu; (2) kerusakan infrastruktur yang besar; (3) akses dan distribusi lumpuh. Menurutnya, tiga indikator darurat ini layak menjadi dasar berlakunya status "bencana nasional". Selanjutnya Prang menerangkan berbagai konsekuensi dari ironi yang dibuat pemerintah pusat. Tiga indikator "darurat" ala Prang ini adalah asumsi dasar bahkan premis untuk sampai pada kesimpulan bahwa negara disebut "ironi" karena bertindak normal dengan tidak memberi status "bencana nasional" pada kasus Longsor Aceh 2025.
Kita kulik dulu tiga premis yang menjadi dasar berpikir Dr. Amrizal J. Prang:
Premis jumlah korban tewas ratusan dan yang terdampak ratusan ribu, anggap saja angkanya valid. Kita bandingkan dengan bencana lain yang tidak berstatus bencana nasional : Gempa Yogyakarta 2006 korban tewas lebih dari 5000 jiwa dan terdampak pada lebih dari 1,1 juta orang. Dari data ini maka premis pertama yang dibangun Dr. Amrizal J. Prang, gugur. Jumlah korban tewas dan terdampak pada kasus Longsor Aceh tidak lebih banyak dari Bencana Gempa Jogja yang non bencana nasional.
Premis kedua, tentang kerusakan infrastruktur yang besar bisa dibandingkan dengan kejadian non bencana nasional Gempa Palu-Donggala 2018 yang menyebabkan kerusakan pelabuhan, jalan, jembatan, perkantoran, sekolah, fasilitas kesehatan, dan kerusakan fasilitas publik lainnya secara luas. Listrik, telekomunikasi, dan layanan dasar terputus berminggu-minggu. Gempa Palu-Donggala ini selain merobohkan gedung dan rumah juga mendatangkan tsunami yang besar daya rusaknya. Dengan membandingkan dengan Gempa Palu-Donggala, premis kedua juga gugur. Ini belum menyinggung bencana Gempa Lombok 2018 dan Gempa Cianjur 2022 yang semuanya non bencana nasional.
Premis ketiga tentang akses dan distribusi lumpuh kita bandingkan dengan bencana lain yang non bencana nasional : Banjir Bandang Sentani 2019 dimana jalan utama tertutup lumpur dan puing, distribusi makanan putus selama berminggu-minggu, bandara lumpuh, akses jalan alternatif sangat terbatas; banjir dan longsor di NTT 2021 skala bencana sangat luas, distribusi logistik terganggu atau putus selama berbulan-bulan, banyak daerah terisolasi total. Persoalan akses dan distribusi yang dijadikan indikator dan premis untuk kedaruratan yang menjadikan longsor Aceh berkategori bencana nasional lalu menilai negara bertindak "ironi" juga gugur.
Keadaan darurat tidak selalu menuntut tindakan luar biasa jika negara masih memiliki kapasitas fiskal, logistik, dan kelembagaan yang berjalan efektif. Penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya instrumen hukum untuk menjamin keselamatan warga. Pemerintah berhak berhati-hati agar diskresi tidak berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan. Prosedur dan akuntabilitas tetap penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Dengan demikian, kehati-hatian negara bukan ironi, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kecepatan, tata kelola, dan tanggung jawab hukum.
Yang dibutuhkan Aceh adalah partisipasi dari seluruh masyarakat terutama yang tak terdampak untuk AKTIF GOTONG-ROYONG (1) segera mengantar kebutuhan pokok ke lokasi terisolir dengan segala daya yang ada, (2) membersihkan jalan-jalan dari lumpur guna membuka akses selebar-lebarnya agar bantuan bisa SEGERA sampai ke sasaran.
Dalam pengamatan saya, khusus di Aceh saat ini, fenomena politik lebih menonjol daripada KERJA mengatasi bencana itu sendiri. ()
________
Penulis:
Hamdan A Batarawangsa


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar pada space yang tersedia. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.