Tanpa kejernihan hidup yang bagaimana, manusia bisa berdamai dengan kematian ? Tak ada kebaikan yang tak berbalas, tak ada keburukan yang tak bersanksi. My wisdom goes over the sea of wild wisdom

19 Juli 2020

Makna Sila ke-4 Pancasila

Pancasila adalah LIMA KEARIFAN yang menjadi DASAR berdirinya negara Republik Indonesia.

Dari 5 sila, sila yang ke-4 adalah tentang DEMOKRASI, yaitu "demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah CARA (epistemologi) bangsa Indonesia mencapai TUJUAN NEGARA.

Adapun kalimat sila ke-4 Pancasila adalah KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN. Sila Pancasila di atas ditulis dengan bahasa Indonesia lama yang beberapa istilahnya kini sudah jarang digunakan lagi.  Jika dalam bahasa sekarang, kurang lebih menjadi : Kehidupan bermasyarakat yang patuh pada kesepakatan bersama hasil musyawarah, baik musyawarah langsung maupun musyawarah yang diwakili oleh tokoh-tokoh yang dianggap paling bijaksana. 

Musyawarah yang dimaksud dalam Pancasila adalah MUSYAWARAH MUFAKAT (urun rembug untuk menghasilkan keputusan bulat SE-IYA SE-KATA seluruh peserta musyawarah). Musyawarah bisa diwakilkan oleh tokoh-tokoh terpercaya. Musyawarah bukan vooting. Musyawarah bukan pemilihan langsung seperti demokrasinya barat. 

Jika diperinci, makna sila ke-4 Pancasila sebagai berikut :

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


-------
Pustaka 
Saintif.com
Wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar pada space yang tersedia. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.