Tanpa kejernihan hidup yang bagaimana, manusia bisa berdamai dengan kematian ? Tak ada kebaikan yang tak berbalas, tak ada keburukan yang tak bersanksi. My wisdom goes over the sea of wild wisdom

04 Januari 2021

Ekonomi Indonesia Bukan Neoliberal

ANALISA SINGKAT LIBERALISASI EKONOMI INDONESIA
(Kajian Ketatanegaraan Indonesia) 

Oleh : HamdanA Batarawangsa

Liberalisasi ekonomi adalah menciptakan ekonomi berbasis pasar. Liberalisasi ekonomi merupakan kritik terhadap kontrol politik dan pengaturan permasalahan ekonomi yang menyeluruh yang mendominasi pembentukan negara Eropa di abad keenambelas dan ketujuhbelas, yakni merkantilisme. Jadi liberalisasi ekonomi merupakan sebuah paham atau sistem ekonomi yang menempatkan peran swasta sebagai tokoh utama dari pelaku ekonomi. Ekonomi liberal tidak memperkenankan campur tangan peran pemerintah. Semuanya diatur oleh swasta ataupun individu pemilik modal. Dengan demikian, dalam sistem ini masyarakat diharapkan mampu berkompetisi untuk menjadi yang lebih baik. 


Kaum ekonomi liberal berpendapat bahwa perekonomian pasar merupakan suatu wilayah otonom dari masyarakat yang berjalan menurut hukum ekonominya sendiri. Pertukaran ekonomi bersifat positive sum game, dan pasar cenderung akan memaksimasi keuntungan bagi semua individu, rumah tangga dan perusahaan yang berpartisipasi dalam pertukaran pasar. Perekonomian merupakan wilayah kerjasama bagi keuntungan timbal balik antar negara dan juga antar individu. 

Liberalisasi dapat diwujudkan dengan mengurangi regulasi (aturan) pemerintah dan batasan-batasan lainnya terhadap kegiatan ekonomi. Selain itu, liberalisasi juga dapat diwujudkan lewat privatisasi badan usaha milik pemerintah, penurunan pajak untuk usaha, dan penghapusan batasan terhadap modal asing.Liberalisasi ekonomi dianggap sebagai kebijakan yang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing, dan dalam sejarahnya liberalisasi telah melejitkan pertumbuhan ekonomi Republik Rakyat Tiongkok dan India. 

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Liberalis .

Agar lebih mudah dalam mengenali sistem ekonomi liberalis, maka kita harus mengenal karakteristik dari sistem ekonomi ini. Berikut ini adalah ciri-ciri sistem ekonomi liberalis: • Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mempunyai alat produksi dan bebas dalam melakukan aktivitas perekonomian. • Setiap orang memiliki hak yang sama untuk bisa berusaha dan bersaing dengan sesama pelaku ekonomi lainnya. • Campur tangan pihak pemerintah dalam sistem ekonomi liberalis sangat terbatas, namun tidak menutup kemungkinan adanya intervensi demi menutup celah monopoli. • Setiap harga barang yang ada di pasar sudah ditentukan oleh permintaan dan penawaran yang dilakukan secara bebas. • Setiap aktivitas produksi dilakukan demi mendapatkan keuntungan dan pelaku ekonomi bisa mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. 

Kelebihan dan Kekuarangan Sistem Ekonomi Liberal 
1). Kelebihan.  Sistem ekonomi liberalis memiliki kelebihan dalam sistem ekonomi pasar yaitu sebagai berikut: • Mengembangkan inisiatif dan kreasi pada masyarakat untuk mengatur kegiatan perekonomian • Menciptakan dan meningkatkan persaingan untuk bisa maju • Setiap orang memiliki hak yang sama dalam memiliki sumber produksi, baik itu barang ataupun jasa • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas tinggi demi mencari keuntungan • Menciptakan barang berkualitas tinggi agar bisa laku dipasaran. • Hak untuk memilih sektor usaha tertentu disesuaikan dengan kemampuan yang ada • Tingkat produksi akan didasari dengan kebutuhan masyarakat. 
2). Kekurangan Sama seperti sistem ekonomi lainnya, sistem ekonomi liberalis pun memiliki kekurangan, kerugian, atau keburukan dalam pelaksanaannya, yaitu: • Monopoli terjadi dimana-mana pada lapisan masyarakat • Menyamaratakan suatu pendapatan yang tidak mudah untuk dilakukan karena persaingan pasar bebas • Masyarakat yang kaya akan semakin kaya, dan yang miskin akan tetap miskin. • Timbulnya persaingan yang tidak sehat • Berpotensi terjadi krisis ekonomi • Penggunaan Sumber Daya Alam yang sangat berlebihan 

Sejarah terjadinya Sistem Ekonomi Neoliberalisme 

Timbulnya paham neoliberalisme pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari gejolak ekonomi global setelah adanya perang dunia pertama. Sistem ekonomi liberalis yang diterapkan pada berbagai negara di Eropa dan Amerika kala itu tidak bisa mencapai kesuksesan, pasar diklaim memiliki kemampuan yang hebat dalam mengurus dirinya sendiri. Untuk itu, pemerintah dan negara tidak mempunyai campur tangan dalam mengurus perekonomian negaranya. 

Namun, pasca perekonomian dunia menurun ke dalam jurang besar depresi pada tahun 1930, tingkat kepercayaan atas sistem ekonomi liberalisme ini menurun tajam. Kala itu publik menganggap bahwa pasar bukan hanya tidak bisa mengurus dirinya sendiri, tapi juga menjadi suatu sumber bencana untuk mereka. Depresi besar terjadi di seluruh negara hingga banyak orang yang menganggur dan perusahaan yang bangkrut. 

Dengan memahami adanya kelemahan pada sistem ekonomi liberalisme tersebut, sejumlah ekonom yang dipimpin oleh Rustow dan Eucken di Jerman pada bulan September tahun 1932 mengusulkan untuk melakukan perbaikan pada sistem ekonomi dunia, yaitu dengan meningkatkan peran negara untuk membuat kebijakan ekonomi. Dalam proses perkembangannya, gagasan tersebut lantas dibawa ke Amerika oleh Ropke dan Simon ke Universitas Chicago untuk bisa dikembangkan lebih lanjut lagi, hingga institusi pendidikan tersebut dikenal dengan sebutan Chicago School. Akhirnya, Chicago School mampu melengkapi konsep ekonomi neoliberal menjadi konsep sistem ekonomi yang diklaim mampu mengatasi dan menekan tingkat depresi pada suatu negara. Namun, paham neoliberal kala itu ternyata kalah dengan tren konsep negara kesejahteraan yang diusung oleh John Maynard Keynes. 

Tujuan Sistem Ekonomi Neoliberalisme 

Tujuan utama dari adanya gagasan sistem ekonomi neoliberalisme ada tiga. Pertama, mengembangkan kebebasan setiap orang untuk bisa bersaing secara bebas dan sempurna di pasar. Kedua, kepemilikan pribadi atas setiap faktor produksi akan diakui. Ketiga, penetapan dan pembentukan suatu harga di pasar bukanlah suatu al yang alami, namun hasil dari penertiban yang sudah dilakukan oleh negara dengan dikeluarkannya undang-undang. 

Peran negara dalam sistem ekonomi neoliberalisme berdasarkan tiga tujuan di atas dibatasi sebagai pengatur serta penjaga adanya mekanisme di dalam pasar. Dalam proses perkembangannya, peran negara dalam sistem ekonomi neoliberalisme ini ditekankan untuk bisa melakukan empat hal. Pertama, melakukan kebijakan anggaran yang ketat, seperti penghapusan harga subsidi. Kedua, liberalisasi dalam sektor keuangan negara. Ketiga, liberalisasi dalam sistem perdagangan. Terakhir, melakukan privatisasi BUMN. 

Dampak Negatif Sistem Ekonomi Liberal 

Secara umum, sistem ekonomi liberalis berkaitan dengan adanya tekanan politik multilateral, melalui kertel-kartel pengelolaan sistem perdagangan seperti bank dunia. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya wewenang pemerintah hingga titik terendah. Sistem ekonomi ini akan menghasilkan tekanan intervensi pemerintah dan juga mampu meningkatkan kekuatan perkembangan ekonomi. 

Namun, sistem ekonomi liberalis ini berbanding terbalik dengan sistem ekonomi sosialis, proteksionis, serta environmentalis. Sistem ekonomi ini secara domestik tidak langsung bertolak belakang dengan prinsip ekonomi proteksionis, namun terkadang memang dijadikan sebagai suatu alat tawar dalam membujuk negara lain untuk membuka pasarnya. Sistem ekonomi liberal ini seringkali menjadi hambatan untuk perdagangan yang adil dan gerakan lain yang mendukung hak buruh serta keadilan sosial yang sudah seharusnya menjadi prioritas terbesar dalam suatu negara. Sistem ekonomi liberalis juga akan semakin meningkatkan kemiskinan, karena sistem ekonomi ini lebih fokus mementingkan hak pemodal, kapitalis, atau investor. Sehingga, memungkinkan mereka pada posisi sentral yang sangat substansial. Disisi lain, posisi rakyat akan ditempatkan pada posisi yang pinggiran atau marginal residual. Sehingga, sistem ekonomi liberalis jelas akan mengusir rakyat miskin, pembangunan rakyat akan menjadi tidak imbang dengan pembangunan ekonomi. Rakyat atau kalangan kelas bawah akan selalu menjadi budak di dalam negaranya sendiri. 

Pengaruh Sistem Ekonomi Liberal bagi Negara Indonesia 

Propaganda yang dilakukan oleh Thatcher dan Reagan telah mencapai momentumnya. Beberapa negara seperti Jerman, Perancis, dan pimpinan negara lain banyak yang menerapkan sistem ekonomi liberalis Peraturan sistem ekonomi yang telah diciptakan oleh Thatcher dan Reagan pun semakin nyata dengan adanya peraturan yang berhubungan dengan pasar global, seperti liberalisasi dan privatisasi, Washington Consensus yang memiliki peran besar terhadap kebijakan ekonomi yang telah dibuat oleh International Monetary Fund (IMF) dan World Bank, serta adanya pengutamaan dalam aspek materialistik. 

Untuk di Indonesia sendiri, proses pelaksanaan berbagai agenda sistem ekonomi liberalis ini berlangsung secara masif pasca adanya badai krisis moneter di tahun 1997-1998. Beberapa kebijakan ekonomi yang ada pada pemerintahan saat ini juga tampaknya masih cenderung mengikuti paham sistem ekonomi liberalis. Hal ini terlihat dari adanya kebijakan yang seolah tidak berpihak pada rakyat, seperti diwajibkannya PT Pertamina untuk bisa bersaing dengan perusahaan minyak asing dengan standar harga yang tinggi, memberikan ruang bebas pada pihak asing untuk mengisi posisi penting dalam sektor BUMN, serta ditariknya subsidi listrik untuk kalangan kelas bawah. 

Disisi lain, dalam sistem ekonomi kerakyatan, seperti yang tertulis dalam Pasal 33 UUD 1945, dinyatakan bahwa ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang bertujuan demi mewujudkan kedaulatan rakyat dalam hal ekonomi. Terdapat tiga prinsip dasar dalam ekonomi kerakyatan. Pertama, sistem perekonomian dibentuk sebagai upaya bersama dengan konsep dasar kekeluargaan. Kedua, seluruh cabang produksi yang dinilai penting untuk negara dan menyangkut kepentingan banyak orang akan dikuasai oleh negara. Ketiga, seluruh sumber daya alam yang ada di dalam negara akan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat di dalamnya. 

Jika diperhatikan lebih lanjut, ketiga prinsip tersebut menunjukkan bahwa peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan sangatlah besar. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34. Dalam pasal tersebut tercantum bahwa peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan meliputi pengembangan koperasi, pengembangan BUMN, memastikan sumber daya alam yang terkandung di dalam negara dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, memenuhi hak seluruh warga negara untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, serta memelihara kaum fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. 

Sejumlah ekonom menolak "asas kekeluargaan" yang dianggap sudah tidak relevan, untuk diganti dengan asas lain, misalnya "pasar berkeadilan" atau setidaktidaknya sistem "pasar sosial" {social mar ket economy). Salah satu alasannya adalah bahwa asas kekeluargaan selama Orde Baru telah melahirkan KKN (Korupsi, Kronisme dan Nepotisme), karena kekeluargaan telah dipraktikkan sebagai ekonomi keluarga (Raharjo, 2003). 

Pada proses menuju amandemen UUD tahun 2003, semula disangka bahwa dalam Panitia Ad Hoc. telah terjadi polarisasi Ideologi, antara paham liberal dan neo-liberal dan paham sosial-demokrasi. Ternyata, yang muncul bukan paham neo-liberal, melainkan masih dapat dikategorlkan dalam paham sosial-demokrat atau Negara Kesejahteraan (Welfare State). Mereka itu hanya ingin membuang gagasan yang dianggap "kuno" seperti kekeluargaan dan Ingin memasukkan beberapa gagasan liberal, seperti mekanlsme pasar, efisiensi ekonomi, anti monopoli, anti korupsi dan globalisasi. Karena itu perbedaannya hanyalah terletak pada, apakah pasal 33 perlu dipertahankan atau diganti dengan rumusan yang sama sekali baru. 

Tambahan pada pasal 33--34 UUD 45 yang menjadi amandemen ialah pasal-pasal baru yang ditambahkan ada 5 ayat, yaitu 2 ayat pada pasal 33 dan 3 ayat pada pasal 34. Pada pasal 33, ditambahkan dua ayat lagi yaitu yang berbunyi: 

Ayat 4; "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasanIingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keselmbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional". 

Ayat 1: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan asal inl diatur dalam undang-undang". Pasal 34 ayat 1 mempertahankan ayat yang telah ada yang berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". 

Selanjutnya ada tambahan 3 ayat lag!, yaitu yang berbunyi: 

Ayat 2: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". 

Ayat 3: "Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak". 

Ayat4: "Ketentuan leblh lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diaturdalam undang-undang". 

Dipertahankannya pasal 33, terutama ayat 2 dan 3 mempunyaiarti bahwa negara masih mempunyai peranan dalam perekonomian. Di sini ada dua macam peranan negara, yaitu sebagai regulator dan sebagai aktor. Ayat2 menekankan peranan negara sebagai aktor, yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan ayat 1, menekankan peranan koperasi, karena selama Ini "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dltafsirkan sebagai badan usaha koperasi yang diatur dengan UUtersendiri (Raharjo, 2003). 

Penjelasan Dawam Raharjo tentang kata efisien pasal 33 UUD sangat penting, kata efiesien ini bisa bermakna ekonomi liberal jika tanpa penjelasan, bahwa dalam perdebatan, ayat 4 yang sekarang dimaksudkan untuk menganti pasal 33 ayat 1. Sekarang. ayat itu merupakan tambahan guna menyesuaikan diri dengan perubahan. Sebagai rumusan 242 pengganti ayat 1 pasal 33, ayat ini seharusnya menekankan dipakainya asas "pasar" atau "pasaryang berkeadiian". Tapi agaknya, Istilah "pasar" ditolak. Penggantinya adaiah istilah "efisiensi". Tapi istilah"efisiensi" ini pun tidak dibiarkan tanpa predikat. Sebab, efisiensi saja berarti "efisiensi mikro"yang tidak bisa diterapkan pada level makro. Karena itu efisiensi makro diistilahkan dengan "efisiensi berkeadiian". 

Dengan demikian, mazhab Neo-Kiasik tidak sepenuhnya diterima. Keterangannya adalah sebagai berikut. Jika kita menganut prinsip "efisiensi mikro", maka kita harus mengimpor beras, karena harganya beras impor lebih murah. Tapi jika impor beras dibiarkan, maka petani Indonesia akan mengalami kerugian, karena harganya merosot, akibat membanjirnya beras impor yang lebih murah. Keadaan seperti ini agaknya ditolak, sehingga walaupun harga beras internaslonal lebih murah, namun pemerintah harus melindungi petani Indone sia, misalnya dengan mengenakan bea masuk yang tinggi, tidak saja terhadap beras. tetapi juga komoditi yang lain, misalnya gula, hortikultura atau bahkan bahan baku tertentu untuk melindungi produsen bahan baku dalam negeri. Tapi kebijaksanaan ini akan tetap mengundang pro-kontra antara aliran yang berlawanan. Hambatan pelaksanaan "efisiensi ber keadiian" ini adalah aturan-aturan WTO dan kekuatan globalisasi. 

Simpulan 

Sistem ekonomi liberalis adalah salah satu bentuk sistem ekonomi yang memberikan kebebasan setinggi-tingginya kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan ekonomi demi mendapatkan untuk yang sangat besar. Tujuan utama dari adanya gagasan sistem ekonomi neoliberalisme ada tiga. Pertama, mengembangkan kebebasan setiap orang untuk bisa bersaing secara bebas dan sempurna di pasar. Kedua, kepemilikan pribadi atas setiap faktor produksi akan diakui. Ketiga, penetapan dan pembentukan suatu harga di pasar bukanlah suatu al yang alami, namun hasil dari penertiban yang sudah dilakukan oleh negara dengan dikeluarkannya undang-undang. 

Untuk di Indonesia sendiri, proses pelaksanaan berbagai agenda sistem "ekonomi liberalis" ini berlangsung secara masif pasca adanya badai krisis moneter di tahun 1997-1998. Beberapa kebijakan ekonomi yang ada pada pemerintahan saat ini juga tampaknya masih cenderung mengikuti paham sistem ekonomi liberalis. Namun, dipertahankannya pasal 33, terutama ayat 2 dan 3 mempunyai arti bahwa negara masih mempunyai peranan dalam perekonomian. Di sini ada dua macam peranan negara, yaitu sebagai regulator dan sebagai aktor. Ayat2 menekankan peranan negara sebagai aktor, yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan ayat 1, menekankan peranan koperasi, karena selama Ini "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dltafsirkan sebagai badan usaha koperasi yang diatur dengan UUtersendiri (Raharjo, 2003). 

Ternyata, yang muncul bukan paham neo-liberal, ekonomi Indonesia melainkan masih dapat dikategorlkan dalam paham sosial-demokrat atau Negara Kesejahteraan (Welfare State).

Pustaka
Raharjo, Dawam. 2003. Evaluasi dan DampakAmandemen UUD 45 Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal UNJSIA No.49/XXVI/III/2003. Jakarta
htpps://accurate.id/ekonomi keuangan/sistem ekonomi liberalis
htpps://id.wikipedia/wiki/ekonomi liberalis



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar pada space yang tersedia. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.