(Kajian
Ketatanegaraan Indonesia) 
Oleh : HamdanA Batarawangsa
Liberalisasi ekonomi adalah
menciptakan ekonomi berbasis pasar. Liberalisasi ekonomi merupakan kritik
terhadap kontrol politik dan pengaturan permasalahan ekonomi yang menyeluruh
yang mendominasi pembentukan negara Eropa di abad keenambelas dan ketujuhbelas,
yakni merkantilisme. Jadi liberalisasi ekonomi merupakan sebuah paham atau
sistem ekonomi yang menempatkan peran swasta sebagai tokoh utama dari pelaku
ekonomi. Ekonomi liberal tidak memperkenankan campur tangan peran pemerintah.
Semuanya diatur oleh swasta ataupun individu pemilik modal. Dengan demikian,
dalam sistem ini masyarakat diharapkan mampu berkompetisi untuk menjadi yang
lebih baik. 
Kaum ekonomi liberal berpendapat bahwa perekonomian pasar merupakan
suatu wilayah otonom dari masyarakat yang berjalan menurut hukum ekonominya
sendiri. Pertukaran ekonomi bersifat positive sum game, dan pasar cenderung akan
memaksimasi keuntungan bagi semua individu, rumah tangga dan perusahaan yang
berpartisipasi dalam pertukaran pasar. Perekonomian merupakan wilayah kerjasama
bagi keuntungan timbal balik antar negara dan juga antar individu. 
Liberalisasi
dapat diwujudkan dengan mengurangi regulasi (aturan) pemerintah dan
batasan-batasan lainnya terhadap kegiatan ekonomi. Selain itu, liberalisasi juga
dapat diwujudkan lewat privatisasi badan usaha milik pemerintah, penurunan pajak
untuk usaha, dan penghapusan batasan terhadap modal asing.Liberalisasi ekonomi
dianggap sebagai kebijakan yang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan
meningkatkan daya saing, dan dalam sejarahnya liberalisasi telah melejitkan
pertumbuhan ekonomi Republik Rakyat Tiongkok dan India. 
Ciri-ciri Sistem Ekonomi
Liberalis .
Agar lebih mudah dalam mengenali sistem ekonomi liberalis, maka kita
harus mengenal karakteristik dari sistem ekonomi ini. Berikut ini adalah
ciri-ciri sistem ekonomi liberalis: • Setiap orang memiliki hak yang sama untuk
mempunyai alat produksi dan bebas dalam melakukan aktivitas perekonomian. •
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk bisa berusaha dan bersaing dengan
sesama pelaku ekonomi lainnya. • Campur tangan pihak pemerintah dalam sistem
ekonomi liberalis sangat terbatas, namun tidak menutup kemungkinan adanya
intervensi demi menutup celah monopoli. • Setiap harga barang yang ada di pasar
sudah ditentukan oleh permintaan dan penawaran yang dilakukan secara bebas. •
Setiap aktivitas produksi dilakukan demi mendapatkan keuntungan dan pelaku
ekonomi bisa mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. 
Kelebihan dan Kekuarangan
Sistem Ekonomi Liberal 
1). Kelebihan.  Sistem ekonomi liberalis memiliki kelebihan
dalam sistem ekonomi pasar yaitu sebagai berikut: • Mengembangkan inisiatif dan
kreasi pada masyarakat untuk mengatur kegiatan perekonomian • Menciptakan dan
meningkatkan persaingan untuk bisa maju • Setiap orang memiliki hak yang sama
dalam memiliki sumber produksi, baik itu barang ataupun jasa • Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas tinggi demi mencari keuntungan • Menciptakan barang
berkualitas tinggi agar bisa laku dipasaran. • Hak untuk memilih sektor usaha
tertentu disesuaikan dengan kemampuan yang ada • Tingkat produksi akan didasari
dengan kebutuhan masyarakat. 
2). Kekurangan Sama seperti sistem ekonomi lainnya,
sistem ekonomi liberalis pun memiliki kekurangan, kerugian, atau keburukan dalam
pelaksanaannya, yaitu: • Monopoli terjadi dimana-mana pada lapisan masyarakat •
Menyamaratakan suatu pendapatan yang tidak mudah untuk dilakukan karena
persaingan pasar bebas • Masyarakat yang kaya akan semakin kaya, dan yang miskin
akan tetap miskin. • Timbulnya persaingan yang tidak sehat • Berpotensi terjadi
krisis ekonomi • Penggunaan Sumber Daya Alam yang sangat berlebihan 
Sejarah
terjadinya Sistem Ekonomi Neoliberalisme 
Timbulnya paham neoliberalisme pada
dasarnya tidak bisa dilepaskan dari gejolak ekonomi global setelah adanya perang
dunia pertama. Sistem ekonomi liberalis yang diterapkan pada berbagai negara di
Eropa dan Amerika kala itu tidak bisa mencapai kesuksesan, pasar diklaim
memiliki kemampuan yang hebat dalam mengurus dirinya sendiri. Untuk itu,
pemerintah dan negara tidak mempunyai campur tangan dalam mengurus perekonomian
negaranya. 
Namun, pasca perekonomian dunia menurun ke dalam jurang besar depresi
pada tahun 1930, tingkat kepercayaan atas sistem ekonomi liberalisme ini menurun
tajam. Kala itu publik menganggap bahwa pasar bukan hanya tidak bisa mengurus
dirinya sendiri, tapi juga menjadi suatu sumber bencana untuk mereka. Depresi
besar terjadi di seluruh negara hingga banyak orang yang menganggur dan
perusahaan yang bangkrut. 
Dengan memahami adanya kelemahan pada sistem ekonomi
liberalisme tersebut, sejumlah ekonom yang dipimpin oleh Rustow dan Eucken di
Jerman pada bulan September tahun 1932 mengusulkan untuk melakukan perbaikan
pada sistem ekonomi dunia, yaitu dengan meningkatkan peran negara untuk membuat
kebijakan ekonomi. Dalam proses perkembangannya, gagasan tersebut lantas dibawa
ke Amerika oleh Ropke dan Simon ke Universitas Chicago untuk bisa dikembangkan
lebih lanjut lagi, hingga institusi pendidikan tersebut dikenal dengan sebutan
Chicago School. Akhirnya, Chicago School mampu melengkapi konsep ekonomi
neoliberal menjadi konsep sistem ekonomi yang diklaim mampu mengatasi dan
menekan tingkat depresi pada suatu negara. Namun, paham neoliberal kala itu
ternyata kalah dengan tren konsep negara kesejahteraan yang diusung oleh John
Maynard Keynes. 
Tujuan Sistem Ekonomi Neoliberalisme 
Tujuan utama dari adanya
gagasan sistem ekonomi neoliberalisme ada tiga. Pertama, mengembangkan kebebasan
setiap orang untuk bisa bersaing secara bebas dan sempurna di pasar. Kedua,
kepemilikan pribadi atas setiap faktor produksi akan diakui. Ketiga, penetapan
dan pembentukan suatu harga di pasar bukanlah suatu al yang alami, namun hasil
dari penertiban yang sudah dilakukan oleh negara dengan dikeluarkannya
undang-undang. 
Peran negara dalam sistem ekonomi neoliberalisme berdasarkan tiga
tujuan di atas dibatasi sebagai pengatur serta penjaga adanya mekanisme di dalam
pasar. Dalam proses perkembangannya, peran negara dalam sistem ekonomi
neoliberalisme ini ditekankan untuk bisa melakukan empat hal. Pertama, melakukan
kebijakan anggaran yang ketat, seperti penghapusan harga subsidi. Kedua,
liberalisasi dalam sektor keuangan negara. Ketiga, liberalisasi dalam sistem
perdagangan. Terakhir, melakukan privatisasi BUMN. 
Dampak Negatif Sistem Ekonomi
Liberal 
Secara umum, sistem ekonomi liberalis berkaitan dengan adanya tekanan
politik multilateral, melalui kertel-kartel pengelolaan sistem perdagangan
seperti bank dunia. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya wewenang pemerintah
hingga titik terendah. Sistem ekonomi ini akan menghasilkan tekanan intervensi
pemerintah dan juga mampu meningkatkan kekuatan perkembangan ekonomi. 
Namun,
sistem ekonomi liberalis ini berbanding terbalik dengan sistem ekonomi sosialis,
proteksionis, serta environmentalis. Sistem ekonomi ini secara domestik tidak
langsung bertolak belakang dengan prinsip ekonomi proteksionis, namun terkadang
memang dijadikan sebagai suatu alat tawar dalam membujuk negara lain untuk
membuka pasarnya. Sistem ekonomi liberal ini seringkali menjadi hambatan untuk
perdagangan yang adil dan gerakan lain yang mendukung hak buruh serta keadilan
sosial yang sudah seharusnya menjadi prioritas terbesar dalam suatu negara.
Sistem ekonomi liberalis juga akan semakin meningkatkan kemiskinan, karena
sistem ekonomi ini lebih fokus mementingkan hak pemodal, kapitalis, atau
investor. Sehingga, memungkinkan mereka pada posisi sentral yang sangat
substansial. Disisi lain, posisi rakyat akan ditempatkan pada posisi yang
pinggiran atau marginal residual. Sehingga, sistem ekonomi liberalis jelas akan
mengusir rakyat miskin, pembangunan rakyat akan menjadi tidak imbang dengan
pembangunan ekonomi. Rakyat atau kalangan kelas bawah akan selalu menjadi budak
di dalam negaranya sendiri. 
Pengaruh Sistem Ekonomi Liberal bagi Negara
Indonesia 
Propaganda yang dilakukan oleh Thatcher dan Reagan telah mencapai
momentumnya. Beberapa negara seperti Jerman, Perancis, dan pimpinan negara lain
banyak yang menerapkan sistem ekonomi liberalis Peraturan sistem ekonomi yang
telah diciptakan oleh Thatcher dan Reagan pun semakin nyata dengan adanya
peraturan yang berhubungan dengan pasar global, seperti liberalisasi dan
privatisasi, Washington Consensus yang memiliki peran besar terhadap kebijakan
ekonomi yang telah dibuat oleh International Monetary Fund (IMF) dan World Bank,
serta adanya pengutamaan dalam aspek materialistik. 
Untuk di Indonesia sendiri,
proses pelaksanaan berbagai agenda sistem ekonomi liberalis ini berlangsung
secara masif pasca adanya badai krisis moneter di tahun 1997-1998. Beberapa
kebijakan ekonomi yang ada pada pemerintahan saat ini juga tampaknya masih
cenderung mengikuti paham sistem ekonomi liberalis. Hal ini terlihat dari adanya
kebijakan yang seolah tidak berpihak pada rakyat, seperti diwajibkannya PT Pertamina
untuk bisa bersaing dengan perusahaan minyak asing dengan standar harga yang
tinggi, memberikan ruang bebas pada pihak asing untuk mengisi posisi penting
dalam sektor BUMN, serta ditariknya subsidi listrik untuk kalangan kelas bawah. 
Disisi lain, dalam sistem ekonomi kerakyatan, seperti yang tertulis dalam Pasal
33 UUD 1945, dinyatakan bahwa ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang
bertujuan demi mewujudkan kedaulatan rakyat dalam hal ekonomi. Terdapat tiga
prinsip dasar dalam ekonomi kerakyatan. Pertama, sistem perekonomian dibentuk
sebagai upaya bersama dengan konsep dasar kekeluargaan. Kedua, seluruh cabang
produksi yang dinilai penting untuk negara dan menyangkut kepentingan banyak
orang akan dikuasai oleh negara. Ketiga, seluruh sumber daya alam yang ada di
dalam negara akan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat
di dalamnya. 
Jika diperhatikan lebih lanjut, ketiga prinsip tersebut menunjukkan
bahwa peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan sangatlah besar. Hal ini
seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34. Dalam pasal tersebut
tercantum bahwa peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan meliputi
pengembangan koperasi, pengembangan BUMN, memastikan sumber daya alam yang
terkandung di dalam negara dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, memenuhi hak
seluruh warga negara untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak,
serta memelihara kaum fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. 
Sejumlah ekonom
menolak "asas kekeluargaan" yang dianggap sudah tidak relevan, untuk diganti
dengan asas lain, misalnya "pasar berkeadilan" atau setidaktidaknya sistem
"pasar sosial" {social mar ket economy). Salah satu alasannya adalah bahwa asas
kekeluargaan selama Orde Baru telah melahirkan KKN (Korupsi, Kronisme dan
Nepotisme), karena kekeluargaan telah dipraktikkan sebagai ekonomi keluarga
(Raharjo, 2003). 
Pada proses menuju amandemen UUD tahun 2003, semula disangka
bahwa dalam Panitia Ad Hoc. telah terjadi polarisasi Ideologi, antara paham
liberal dan neo-liberal dan paham sosial-demokrasi. Ternyata, yang muncul bukan
paham neo-liberal, melainkan masih dapat dikategorlkan dalam paham
sosial-demokrat atau Negara Kesejahteraan (Welfare State). Mereka itu hanya
ingin membuang gagasan yang dianggap "kuno" seperti kekeluargaan dan Ingin
memasukkan beberapa gagasan liberal, seperti mekanlsme pasar, efisiensi ekonomi,
anti monopoli, anti korupsi dan globalisasi. Karena itu perbedaannya hanyalah
terletak pada, apakah pasal 33 perlu dipertahankan atau diganti dengan rumusan
yang sama sekali baru. 
Tambahan pada pasal 33--34 UUD 45 yang menjadi amandemen
ialah pasal-pasal baru yang ditambahkan ada 5 ayat, yaitu 2 ayat pada pasal 33
dan 3 ayat pada pasal 34. Pada pasal 33, ditambahkan dua ayat lagi yaitu yang
berbunyi: 
Ayat 4; "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasanIingkungan, kemandirian serta dengan
menjaga keselmbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional". 
Ayat 1: "Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan asal inl diatur dalam undang-undang". Pasal 34
ayat 1 mempertahankan ayat yang telah ada yang berbunyi "Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". 
Selanjutnya ada tambahan 3
ayat lag!, yaitu yang berbunyi: 
Ayat 2: "Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". 
Ayat 3: "Negara bertanggung-jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak". 
Ayat4: "Ketentuan leblh lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diaturdalam undang-undang". 
Dipertahankannya pasal 33, terutama ayat 2 dan 3
mempunyaiarti bahwa negara masih mempunyai peranan dalam perekonomian. Di sini
ada dua macam peranan negara, yaitu sebagai regulator dan sebagai aktor. Ayat2
menekankan peranan negara sebagai aktor, yang berupa Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Sedangkan ayat 1, menekankan peranan koperasi, karena selama Ini "usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dltafsirkan sebagai badan usaha
koperasi yang diatur dengan UUtersendiri (Raharjo, 2003). 
Penjelasan Dawam
Raharjo tentang kata efisien pasal 33 UUD sangat penting, kata efiesien ini bisa
bermakna ekonomi liberal jika tanpa penjelasan, bahwa dalam perdebatan, ayat 4
yang sekarang dimaksudkan untuk menganti pasal 33 ayat 1. Sekarang. ayat itu
merupakan tambahan guna menyesuaikan diri dengan perubahan. Sebagai rumusan 242
pengganti ayat 1 pasal 33, ayat ini seharusnya menekankan dipakainya asas
"pasar" atau "pasaryang berkeadiian". Tapi agaknya, Istilah "pasar" ditolak.
Penggantinya adaiah istilah "efisiensi". Tapi istilah"efisiensi" ini pun tidak
dibiarkan tanpa predikat. Sebab, efisiensi saja berarti "efisiensi mikro"yang
tidak bisa diterapkan pada level makro. Karena itu efisiensi makro diistilahkan
dengan "efisiensi berkeadiian". 
Dengan demikian, mazhab Neo-Kiasik tidak
sepenuhnya diterima. Keterangannya adalah sebagai berikut. Jika kita menganut
prinsip "efisiensi mikro", maka kita harus mengimpor beras, karena harganya
beras impor lebih murah. Tapi jika impor beras dibiarkan, maka petani Indonesia
akan mengalami kerugian, karena harganya merosot, akibat membanjirnya beras
impor yang lebih murah. Keadaan seperti ini agaknya ditolak, sehingga walaupun
harga beras internaslonal lebih murah, namun pemerintah harus melindungi petani
Indone sia, misalnya dengan mengenakan bea masuk yang tinggi, tidak saja
terhadap beras. tetapi juga komoditi yang lain, misalnya gula, hortikultura atau
bahkan bahan baku tertentu untuk melindungi produsen bahan baku dalam negeri.
Tapi kebijaksanaan ini akan tetap mengundang pro-kontra antara aliran yang
berlawanan. Hambatan pelaksanaan "efisiensi ber keadiian" ini adalah
aturan-aturan WTO dan kekuatan globalisasi. 
Simpulan 
Sistem ekonomi liberalis
adalah salah satu bentuk sistem ekonomi yang memberikan kebebasan
setinggi-tingginya kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan ekonomi demi
mendapatkan untuk yang sangat besar. Tujuan utama dari adanya gagasan sistem
ekonomi neoliberalisme ada tiga. Pertama, mengembangkan kebebasan setiap orang
untuk bisa bersaing secara bebas dan sempurna di pasar. Kedua, kepemilikan
pribadi atas setiap faktor produksi akan diakui. Ketiga, penetapan dan
pembentukan suatu harga di pasar bukanlah suatu al yang alami, namun hasil dari
penertiban yang sudah dilakukan oleh negara dengan dikeluarkannya undang-undang. 
Untuk di Indonesia sendiri, proses pelaksanaan berbagai agenda sistem "ekonomi
liberalis" ini berlangsung secara masif pasca adanya badai krisis moneter di
tahun 1997-1998. Beberapa kebijakan ekonomi yang ada pada pemerintahan saat ini
juga tampaknya masih cenderung mengikuti paham sistem ekonomi liberalis. Namun,
dipertahankannya pasal 33, terutama ayat 2 dan 3 mempunyai arti bahwa negara
masih mempunyai peranan dalam perekonomian. Di sini ada dua macam peranan
negara, yaitu sebagai regulator dan sebagai aktor. Ayat2 menekankan peranan
negara sebagai aktor, yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan
ayat 1, menekankan peranan koperasi, karena selama Ini "usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan" dltafsirkan sebagai badan usaha koperasi yang diatur
dengan UUtersendiri (Raharjo, 2003). 
Ternyata, yang muncul bukan paham
neo-liberal, ekonomi Indonesia melainkan masih dapat dikategorlkan dalam paham sosial-demokrat
atau Negara Kesejahteraan (Welfare State).
Pustaka
Raharjo, Dawam. 2003. Evaluasi dan DampakAmandemen UUD 45 Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal UNJSIA No.49/XXVI/III/2003. Jakarta
htpps://accurate.id/ekonomi keuangan/sistem ekonomi liberalis
htpps://id.wikipedia/wiki/ekonomi liberalis

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar pada space yang tersedia. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.