Tanpa kejernihan hidup yang bagaimana, manusia bisa berdamai dengan kematian ? Tak ada kebaikan yang tak berbalas, tak ada keburukan yang tak bersanksi. My wisdom goes over the sea of wild wisdom

20 Oktober 2021

INOVASI PEMBELAJARAN KOMPETENSI

 Penulis : Bataragema


Seiring perkembangan zaman, kegiatan pembelajaran terus menerus mengalami perubahan.  Dewasa ini penguasaan keterampilan tertentu sangat ditekankan baik dalam kehidupan individual sehari-hari maupun dalam kehidupan sosial. 

Pada tahun 2005 kita mengenal KBK, yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi, yang kemudian disempurnakan menjadi KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dan Kurtilas (Kurikulum tahun 2013).  Semua kurikulum tersebut tidak menghilangkan aspek kompetensi untuk peserta didik. 

Dalam rangka perbaikan terus menerus agar tujuan pembelajaran tercapai sesuai harapan, pembelajaran membutuhkan inovasi tanpa batas.  Sehubungan dengan hal tersebut maka kami menyusun makalah sederhana berjudul Inovasi Pembelajaran Kompetensi.

Apa itu inovasi pembelajaran

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, inovasi adalah pengenalan hal-hal baru atau pembaharuan, sedangkan pembelajaran berarti psoses, cara, atau pembuatan. Pembelajaran dapat dikatakan sebagai hasil dari memori, kognisi dan metakognisi yang berpengaruh terhadap pemahaman. 

Wina Sanjaya (2010) mendefinisikan inovasi pembelajaran sebagai suatu ide, gagasan atau tindakan-tindakan tertentu dalam bidang kurikulum dan pembelajaran yang dianggap baru untuk memecahkan masalah pendidikan.

Nova Silviani (2015) mendefinisikan inovasi pembe;lajaran sebagai proses belajar pada siswa yang dirancang, dikembangkan dan dikelola secara kreatif, dinamis, dengan menerapkan pendekatan multi kearah yang lebih baik, untuk menciptakan suasana dan proses pembelajaran yang kondusif bagi siswa.

Contoh-contoh inovasi dalam pembelajaran diantaranya meningkatkan keterlibatan siswa, pembelajaran berbasis permainan, pembelajaran multimodal (menggabungkan unsur tulisan, suara, visual, gerakan, tindakan, dan sebagainya), pembelajaran jarak jauh, dan pembelajaran berbasis komunitas (Sevima, 2020).           

Contoh lain inovasi dalam pembelajaran adalah melalui model-model pembelajaran, diantaranya discovery-inguiry (rangkaian kegiatan belajar yang menekankan pada proses berpikir kritis dan analitis untuk mencari dan menemukan jawaban dari suatu masalah yang dipertanyakan), flipped classroom (materi diberikan sebelum proses pembelajaran), project based learning (kerja proyek), berbasis game (memanfaatkan game digital), dan self organized learning environments, yaitu pembelajaran yang menitikberatkan proses pembelajaran mandiri dengan memanfaatkan internet dan perangkat pintar yang dimilikinya (Albertus Adit. 2020).

Menurut Dinn Wahyudin dan Rudi Susilana, beberapa contoh inovasi dalam pembelajaran antara lain : program belajar jarak jauh, pengajaran kelas rangkap, pembelajaran konstektual (contectual learning), dan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (Pakem).

Kelebihan dari pembelajaran inovatif dianataranya pembelajaran menjadi sangat menyenangkan, melatih siswa untuk : mendesain suatu penemuan, berpikir dan bertindak kreatif, dan  memecahkan masalah yang dihadapi secara realistis. Pembelajaran inovatif menumbuhkan hubungan siswa dan guru sebagai hubungan saling belajar dan saling membangun.

Sedangkan kelemahan pembelajaran inovatif diantaranya tidak semua pokok bahasan mudah diterapkan, misalnya karena keterbatasan alat dan bahan laboratorium; umumnya membutuhkan alokasi waktu yang lebih panjang; siswa yang kurang aktif akan tertinggal; dan situasi kelas kurang terkoordinir karena pusat kegiatan belajar adalah siswa.


Apa itu pembelajaran kompetensi 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pembelajaran berarti psoses, cara, atau pembuatan. Pembelajaran dapat dikatakan sebagai hasil dari memori, kognisi dan metakognisi yang berpengaruh terhadap pemahaman, sedangkan kompetensi adalah kecakapan, mengetahui, berwenang, dan berkuasa memutuskan atau menentukan atas sesuatu.

Pembelajaran kompetensi (pembelajaran berbasis kompetensi) adalah proses belajar yang berorientasi pada pencapaian kompetensi peserta didik yang berupa pemahaman konsep, keterampilan menerapkan konsep dalam berbagai konteks, serta sikap-sikap yang menyertainya (belajar simpkb).

Menurut McAshan (Windiarni,  2008 dalam e-Jurnal, 2014), pembelajaran  berbasis kompetensi dapat diartikan sebagai: “Program  pembelajaran  dimana  hasil pembelajaran atau kompetensi yang diharapkan dicapai oleh peserta didik, sistem penyimpanan  dan  indikator  pencapaian  hasil  belajar  dirumuskan  secara  tertulis sejak perencanaan dimulai”.

Pembelajaran dalam rangka mencapai sejumlah kompetensi pada pendidikan mensyaratkan penggunaan cara-cara belajar yang dapat mengkodisikan peserta didik aktif. Peserta didik diberi kesempatan seluas-luasnya melakukan latihan-latihan dalam rangka membangun kompetensi yang menjadi sasaran belajarnya.

Belajar diawali dengan menggali pengalaman atau pemahaman yang dimiliki peserta didik, selanjunya dikonstruksi menjadi pemahaman suatu konsep yang utuh. Belajar tidak hanya mengembangkan kemampuan-kemampuan yang bersifat teknis saja, namun juga kemampuan-kemampuan yang bersifat intelektual, personal, sosial, attitude dan sebagainya.

Contoh pembelajaran kompetensi diantaranya pembelajaran individu (Peserta didik sebagai individu harus dapat menunjukkan pencapaian kompetensi minimal secara tuntas), SAL (Student Aktive Learning, peserta didik agar dalam setiap kegiatan pembelajaran selalu dalam kondisi siap melakukan aktivitas),  Cooperative Learning (konsep pembelajaran yang mengarahkan kepada peserta didik agar melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan menganut prinsip learning to live together),  Contextual learning (konsep pembelajaran yang menekankan pada keterkaitan antara materi pembelajaran dengan dunia kehidupan nyata), Mastery learning (konsep pembelajaran yang menitikberatkan pada penguasaan secara utuh dan tuntas terhadap materi yang dipelajari oleh peserta didik),  Learning by doing (konsep pembelajaran yang mengkondisikan para peserta didik untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar sambil mempraktikkan).

Kelebihan pembelajaran kompetensi adalah peserta didik memiliki hasil belajar yang  lebih bermakna dan memiliki kompetensi- kompetensi tertentu sesuai yang kebutuhan lingkungan, adanya hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna.

Adapun kelemahan pembelajaran kompetensi diantaranya paradigma pengajar dalam pembelajaran kompetensi masih seperti style lama, kualitas pengajar yang belum cukup, dan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran yang belum memadai.

Inovasi Pembelajaran Kompetensi

Inovasi pembelajaran kompetensi adalah suatu cara belajar yang menyenangkan untuk menguasai sejumlah kompetensi. Berikut ini, beberapa contoh model-model pembelajaran inovatif yang memiliki karakteristik sesuai dengan pembelajaran berbasis kompetensi. (1) ARCS (Attention, Relevance, Confidence, Satisfaction) yaitu model pembelajaran yang menjadikan motivasi peserta didik sebagai komponen utama yang harus selalu dikondisikan agar pembelajaran dapat berjalan secara optimal. Semakin tinggi motivasi peserta didik semakin tinggi pula hasil belajar yang diharapkan. Karena itu seorang guru harus mampu menciptakan strategi meningkatkan motivasi peserta didik.(2) Pakem, model pembelajaran yang menjadikan peserta didik lebih aktif, kreatif, pencapaian tujuan pembelajaran lebih efektif dan kondisi belajar lebih menyenangkan sehingga diharapkan hasil belajar akan lebih optimal. PAKEM merupakan singkatan dari P = Proses pembelajaran, A = Aktif, K = Kreatif, E = Efektif,M = Menyenangkan. (3) Model Personal Conceptual, yaitu pembelajaran yang mengarahkan atau membantu peserta didik  menemukan konsep pribadi yang harus dikembangkan  dalam masyarakat sehingga mengahsilkan perilaku yang fleksibel (luwes) tidak kaku, memiliki tenggang rasa yang tinggi serta dapat mengaktualisasi dirinya dengan baik. (4) Model Science Inquiry, adalah model pembelajaran yang diarahkan untuk membantu peserta didik mengembangkan keterampilan intelektual yang terkait dengan penalaran sehingga mampu merumuskan masalah, membangun konsep dan hipotesis serta menguji untuk mencari jawaban melalui penelitian ilimiah. (5) Contextual Teaching and Learning (CTL), yaitu pembelajaran yang holistik dan bertujuan memotivasi peserta didikuntuk memahami makna materi pelajaran yang dipelajarinya dengan mengaitkan materi tersebut dengan konteks kehidupan mereka sehari-hari (konteks pribadi, sosial, dan kultural) sehingga peserta didikmemiliki pengetahuan/ keterampilan yang secara fleksibel dapat diterapkan (ditransfer) dari satu permasalahan/konteks ke permasalahan/ konteks lainnya.

-------------------------------

Sumber :

Albertus Adit. 2020. https://www.kompas.com/edu/read/2020/08/28/114509371/bosan-pjj-itu-itu-saja-ini-6-model-pembelajaran-inovatif-bagi-siswa?page=all.

Depdiknas, Dirjen Maqnajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan SMK.        Pengembangan dan Penerapan Model Pembelajaran Berbasis Kompetensi. Modul. Jakarta. 2008

Dinn Wahyudin dan Rudi Susilana. http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA/196209061986011-AHMAD_MULYADIPRANA/PDF/Inovasi_Pendidikan_Pembelajaran.pdf

https://sevima.com/5-inovasi-untuk-model-pembelajaran-yang-lebih-efektif/.2020

https://www.kompasiana.com/novasilviani/55003331a33311187050ff40/inovasi-dalam-pembelajaran. 2015

https://belajar.simpkb.id/courses/ujicoba-bimtek-1/lessons/konsep-kurikulum-pada-kondisi-khusus/topic/pembelajaran-berbasis-kompetensi/

https://www.e-jurnal.com/2014/02/pembelajaran-berbasis-kompetensi.html

Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik Pengembangan KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta: Kencana, 2010, 317-318.


01 Oktober 2021

MENGAPA BUMI JADI BEGINI ?


Ketika semua orang merasa nyaman dan baik-baik saja, sekelompok ilmuan adalah komunitas pertama yang mengetahui dan menyadari bahwa bumi yang kita huni ini sedang memulai kehancurannya,  umat manusia akan menghadapi bencana luar biasa.

Di tahun 2021 ini cuaca ekstrim makin sering terjadi, dan akan semakin sering dari waktu ke waktu ... hal yang tidak pernah disangka-sangka 30 tahun lalu.  Cuaca ekstrim ini merupakan akibat dari pemanasan rata-rata 1,1 derajat C di atas tingkat praindustri. Laporan terbaru dari Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), badan ilmu iklim terbesar di dunia, mengemukakan bahwa yang kita alami saat ini belum ada apa-apanya !

IPCC melaporkan bahwa dunia dapat mencapai atau melampaui pemanasan 1,5 derajat C dalam dua dekade saja. Akankah kita bisa membatasi pemanasan di tingkat ini dan mencegah dampak iklim terparah? 

Hanya dengan mengurangi emisi secara ambisius, dunia akan dapat membatasi kenaikan suhu global di tingkat 1,5 derajat C (batas yang ditetapkan para ilmuan untuk mencegah dampak iklim terburuk).  Sebagai gambaran, kenaikan suhu dunia dalam tiga juta tahun terakhir tidak mencapai 2,5 derajat C. Periode ini menunjukkan sistem iklim yang sangat berbeda.

Untuk membatasi dampak berbahaya dari perubahan iklim, dunia harus mencapai emisi CO2 nol bersih dan mengurangi gas non-CO2 seperti metana secara besar-besaran. Penghapusan karbon dapat membantu mengompensasi emisi yang sulit dikurangi, termasuk melalui pendekatan alami seperti penanaman pohon.

Namun, IPCC mencatat bahwa sistem iklim tidak akan langsung berubah dengan adanya penghapusan karbon. Beberapa dampak, seperti kenaikan permukaan laut, tidak akan dapat dipulihkan setidaknya selama beberapa abad, bahkan setelah penurunan emisi berhasil dilakukan.

Laporan tersebut juga menemukan bahwa sistem penyerap karbon kita yang sangat berharga — daratan dan lautan — sedang menghadapi ancaman besar. Saat ini, sistem-sistem ini memberikan layanan yang luar biasa — menyerap lebih dari setengah karbon dioksida yang dikeluarkan dunia, namun efektivitasnya dalam menyerap CO2 akan terus berkurang seiring dengan meningkatnya emisi. Di bawah beberapa skenario yang dipelajari oleh IPCC, tanah yang tenggelam akhirnya akan menjadi sumber yang memancarkan CO2 alih-alih menyedotnya. Hal ini dapat menyebabkan pemanasan yang tak terkendali. Fenomena ini sudah mulai terjadi di bagian tenggara hutan hujan Amazon yang sudah tidak lagi bekerja sebagai penyerap karbon karena pemanasan lokal yang diperparah oleh deforestasi.


PROYEK NIOM SAUDI, 

MEGAPOLITAN MENGHADAPI PERUBAHAN IKLIM

Neom adalah sebuah kota mandiri futuristik yang dicanangkan oleh Kerajaan Arab Saudi bekerja sama dengan perusahaan minyak Saudi Aramco dan dipublikasikan kepada khalayak pada akhir Oktober 2017. Luas kota ini direncanakan mencapai 26.500 km² dan melintasi tiga negara yakni Arab Saudi, Mesir, dan Yordania. Lokasi dari kota ini direncanakan sejajar dengan Laut Merah dan Teluk Aqaba serta dekat dengan Terusan Suez.  Untuk pengembangan proyek kota Neom ini Kerajaan Arab Saudi akan mengucurkan dana sebesar 500 milyar dolar AS dan nantinya kota ini akan dimiliki oleh dana kekayaan kedaulatan (sovereign wealth fund) Saudi Public Investment Fund.

Neom digadang-gadang sebagai kota kapitalis pertama di dunia di mana kehidupan dan sistem hukumnya akan lebih liberal daripada di wilayah Arab Saudi lainnya. Kota ini juga akan dirancang sebagai kota berkesinambungan di mana listrik untuk konsumsi kota tersebut akan dihasilkan oleh tenaga surya dan produksi makanannya berasal dari lahan tani vertikal. Selain itu pekerjaan-pekerjaan repetitif di kota ini akan diotomasi. 

Mega proyek ini dirancang untuk dapat menampung 1 juta orang yang mencakup ekspatriat dan eksekutif dari seluruh dunia yang bekerja sekaligus hidup di kota Neom. Layanan profesional yang dijanjikan berstandar internasional dan diklaim kelas wahid di seluruh sektor. Mulai dari hunian mewah, komersial eksklusif, pendidikan premium, pusat penelitian, tempat olahraga, maupun hiburan.

Proyek Neom yang sempat melambat karena Covid 19, kini kembali jadi perhatian dunia terutama setelah dihubungkan dengan laporan IPPC bulan Agustus 2021 tentang perubahan iklim yang terus berlangsung. Di kawasan Neom setidaknya akan/sedang ditanam setidaknya 500 milyar pohon untuk mengurangi emisi karbon dan lokasinya yang memanjang di tepian laut akan memanfaatkan teknologi untuk mengubah air laut menjadi air tawar yang bisa diminum sebagai antisipasi kekeringan akibat pemanasan global.


PUSTAKA

www.wri.org

www.nature.com

Kompas.com

Tribun.com

Wikipedia

03 September 2021

OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

Penulis Bataragema


Latar Belakang Ide Otonomi Daerah 

Pada Agustus 1997 terjadi awal krisis keuangan di Indonesia yang diikuti demonstrasi mahasiswa di seluruh daerah. Krisis keuangan akibat perubahan kurs rupiah yang anjlok dalam waktu singkat seharusnya tidak terjadi jika barang-barang import tidak dominan dalam segala aspek industri. Hal ini kemudian memunculkan tudingan bahwa negara telah mengalami “salah urus” atau sistem negara yang keliru. Selain itu, kegiatan pembangunan nasional era “orde baru” sangat tidak merata : tahun 1998 masih banyak daerah yang belum terakses listrik dan terisolir karena prasarana jalan yang sangat minim. Di Aceh, Timor-timur (sekarang Timor Leste), dan Papua (ketika masih bernama Irian Jaya) muncul gerakan separatis karena ketidakpuasan dengan pembangunan nasional yang tidak berkeadilan. Sejak tahun 1998 muncul jargon “anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (anti KKN) dan ide “negara federal” untuk Indonesia dari beberapa tokoh nasional, diantaranya Amien Rais. 



Sidang MPR yang perdana di era reformasi membuahkan amandemen pada beberapa pasal UUD 1945, diantaranya yang berkenaan dengan otonomi daerah pada pasal 18, yang dikuatkan dengan TAP MPR No. XV tahun 1998 dan No.IV tahun 2000. Otonomi Daerah adalah opsi moderat dari sistem negara federal. 

Apa itu Otonomi Daerah 

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri (Arum, 2009). Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. 

Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, otonomi bermakna membuat perundang-undangan sendiri (zelfwetgeving) namun dalam perkembangannya—menurut Ahmad Fauzi, 2019--konsepsi otonomi daerah selain mengandung arti zelfwetgeving (membuat perda-perda), juga utamanya mencakup zelfbestuur (pemerintahan sendiri). 

Sehingga otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. 

Berikut ini adalah dasar hukum dari otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah sudah diatur dan disepakati dalam peraturan undang-undang yang telah ada di Indonesia (Selma, 2020), yaitu: 
1). Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004) 
2). Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah 
3). Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 
4). Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah 
5). Ketetapan MPR Ri Nomor XV/MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional yang adil, dan keseimbangan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia 
6). Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2 
        
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. 
        
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). 
        
Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[5] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). 
        
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). 
        
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. 
        
Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada empat, yaitu: 
1). Sentralisasi, yaitu sistem pemerintahan dimana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat 
2). Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri 
3). Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 
4). Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, kota atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu (Hera, dkk., 2004). 

Berikut ciri-ciri yang membedakan antara Negara Kesatuan, Negara Federal, dan Negara dengan Otonomi Daerah : 

Negara Kesatuan

Negara Federal

Otonomi daerah

Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)

Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)

Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)

Perda terikat dengan UU

UUD daerah tidak terikat dengan UU negara

Perda terikat dengan UU

Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum

Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah

Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum

DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR

DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR

DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR

Perda dicabut pemerintah pusat

Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah

Perda dicabut pemerintah pusat

Sentralisasi

Desentralisasi

Semi sentralisasi

Bisa interversi dari kebijakan pusat

Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat

Bisa interversi dari kebijakan pusat

Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat

Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat

Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat

APBN dan APBD tergabung

APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara

APBN dan APBD tergabung

Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan

Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian

Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan

Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat

Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar

Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat

Daerah diatur pemerintah pusat

Daerah harus mandiri

Daerah harus mandiri

Keputusan pemda diatur pemerintah pusat

Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat

Keputusan pemda diatur pemerintah pusat

Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan

Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan

Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan

Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama

Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda

Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama

3 kekuasaan daerah tidak diakui

3 kekuasaan daerah diakui

3 kekuasaan daerah tidak diakui

Hanya hari libur nasional diakui

Hari libur terdiri dari pusat dan daerah

Hanya hari libur nasional diakui

Bendera nasional hanya diakui

Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar

Bendera nasional hanya diakui

Hanya bahasa nasional diakui

Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah

Hanya bahasa nasional diakui

 


Harapan Otonomi Daerah 

      
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut : 
• Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik. 
• Pengembangan kehidupan demokrasi. 
• Keadilan nasional. 
• Pemerataan wilayah daerah. 
• Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan   NKRI. 
• Mendorong pemberdayaaan masyarakat. 
• Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan            peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

       
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 
        S
Seharusnya, dengan otonomi daerah, Indonesia akan lebih baik. 

Masalah-masalah Otonomi Daerah 

Otonomi Daerah memberi kewenangan kepada pemerintahan kabupaten dan kota untuk mengurus dirinya sendiri, mulai pengangkatan ASN, membuat anggaran pendapatan dan belanja keuangan, membuat program dan prioritas pembangunan, hingga membuat peraturan-peraturan khusus untuk daerahnya masing-masing. Dengan demikian, peran bupati/walikota, DPRD, dan masyarakat dituntut lebih tinggi baik kuantitas dan maupun kualitasnya. Namun otonomi daerah bukan tanpa kelemahan. Kelemahan otonomi daerah adalah jika pengawasan masyarakat kurang, kinerja aparatur akan rendah dan kegiatan pembangunan menjadi tidak efektif. Otonomi daerah juga akan memunculkan “raja-raja” lokal dari klan keluarga pribumi yang menguasai pemerintahan dan perekonomian di daerahnya masing-masing. Jika pengawasan masyarakat rendah, otonomi daerah bisa mengembalikan demokrasi, birokrasi, dan kegiatan bisnis ke kondisi era “orde baru” yang sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme. 


Referensi 
Arum Sutrisni Putri (2019). "Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya". Kompas.com. 

Achmad Fauzi (2019). "Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang    baik". Jurnal Spektrum Hukum. 16 (1): 127. ISSN 1858-0246. 

Selma Intania Hafidha (2020). "Tujuan Otonomi Daerah, Lengkap dengan Pengertian, Dasar        Hukum, dan Prinsipnya". Liputan6.com. Diakses tanggal 1 Januari 2021. 

Hera Fauziah, Mexsasai Indra, Abdul Ghafur (2016). "Aktualisasi Asas Otonomi Dalam Undang-           Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah". Jurnal Online Mahasiswa Fakultas                Hukum. 3 (2): 9-10. ISSN 2355-6781.

Wikipedia

20 Agustus 2021

Hoax Tentang Syiah

Di era informasi ini, mereka yang selamat dari hoax adalah yang mau ber-literasi, mau melakukan cek n ricek informasi ...

Ketika Presiden Iran, Ahmadinejad, berkunjung ke Indonesia, Presiden SBY dan seluruh ormas Islam menyambut dengan antusias sebagai saudara seiman (berita dan konf. pers dengan ormas Islam disiarkan televisi), saat itu belum ada yang menuduh syiah itu kafir atau sesat seperti saat ini, meski dikotomi sunni-syiah sudah lama digemborkan penulis-penulis barat. Seingat saya, gencarnya hoax/fitnah kepada syiah (yang identik dengan Iran) itu bermula sejak Indonesia mengimport BBM dari Iran dan bukan dari AS, disaat hubungan Iran-AS sedang memanas tahun 2012-an.

Sejauh ini, organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah tidak pernah mengeluarkan maklumat syiah sebagai ajaran sesat apalagi kafir. Bukan menuduh, tapi AS memang diuntungkan dengan hoax ini.

Berikut di bawah ini saya tampilkan hasil wawancara ABNA dan tokoh Muhammadiyah, Dr. Abdurrahim Razak :

Menurut Kantor Berita ABNA, tokoh Muhammadiyah Sulawesi Selatan DR. Abdurrahim Razak, M.Pd dalam Bincang Sore dan Temu Kader Muhammadiyah Mesir Sabtu (9/9) mengatakan, “Muhammadiyah sampai saat ini tidak pernah memutuskan lewat Majelis Tarjih bahwa Syiah adalah sesat dan kafir, baik dari KH. Ahmad Dahlan hingga Din Syamsuddin. Yang ada adalah person warga Muhammadiyah yang kadang mengatasnamakan Muhammadiyah.” 

Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar tersebut menjadi pembicara dalam acara yang diadakan Pimpinan Cabang Istimewa (PCI) Muhammadiyah Mesir di Markas Dakwah PCIM di kota Kairo Mesir dengan tema yang dibawakan “Iran dan Syiah: Antara Berita dan Fakta”.

Menurut cendekiawan muslim Makassar tersebut banyak berita hoax yang tersebar di tanah air mengenai Iran dan Syiah yang tidak sesuai fakta yang dilihatnya. DR. Abdurrahim Razak sendiri melalui penjelasannya menceritakan pernah ke Iran dan mengunjungi beberapa kota besar di negeri para Mulla tersebut diantaranya di Tehran, Qom, Masyhad dan Esfahan. “Saya melakukan kunjungan akademik ke Iran pada tahun 2011. Selama kurang lebih sebulan untuk mengikuti short course untuk penelitian mengenai Tafsir al-Mizan. Saya mengunjungi sejumlah kota besar di Iran, seperti Tehran, Qom, Masyhad dan Esfahan. Banyak fakta yang saya temukan yang justru berbeda dengan banyak informasi yang tersebar sebelumnya di tanah air mengenai Iran dan Syiah, terutama sejumlah tuduhan tendensius dari beberapa dosen universitas di Makassar maupun dari cerita salah seorang dosen Arab Saudi dalam lawatannya ke Makassar.”

“Misalnya diantara tuduhan tersebut adalah adanya surah yang telah diubah, atau tuduhan mengenai Iran memiliki Alquran 40 juz. Itu semua adalah fitnah sebab kenyataannya tidak seperti itu. Syiah sering dituding mengkafirkan khalifah selain Sayidina Ali, dan saya temukan tidak seperti itu. Saya selama hampir sebulan turut salat berjamaah dan mendengarkan ceramah-ceramah mereka di masjid, termasuk khutbah Jumat, dan tidak ada ungkapan celaan sedikitpun pada ketiga khalifah.” Tambahnya. 

DR. Abdurrahim Razak lebih lanjut menambahkan, “Fitnah yang paling sering diulang-ulang mengenai Iran dan Syiah adalah di kota Qom kotor dengan aborsi karena praktik Mut’ah, ternyata bicara dengan perempuan Iran di Qom saja susah dan tidak bisa. Naik bus umum saja, tempat duduk penumpang laki-laki dan perempuan terpisah. Dan tidak ada satu orang perempuan dewasa  di Qom yang tidak mengenakan jilbab. Bahkan saya menilainya, apa yang saya lihat di kota Qom justru lebih Islami dari Indonesia.” 

Mengenai buku MUI tentang mewaspadai Syiah ataupun fatwa MUI Jatim mengenai kekafiran Syiah ditanggapi ulama Sul-Sel tersebut dengan mengatakan, “Buku tersebut adalah inisiatif sejumlah pengurus MUI dan bukan resmi dikeluarkan oleh MUI Pusat. Peristiwa pengusiran warga Syiah di Sampang itu juga kasus pribadi lalu membawa-bawa urusan mazhab dengan intrik politik yang sangat kental. Sudah cukup bagi kita Deklarasi Ulama Islam se-Dunia di kota Amman Yordania bahwa Syiah Zaidiyah dan Syiah Imamiyah yang berkembang di Iran diakui dunia Islam.”

“Muhammadiyah sampai saat ini tidak pernah memutuskan lewat Majelis Tarjih bahwa Syiah adalah sesat dan kafir, baik dari KH. Ahmad Dahlan hingga Din Syamsuddin. Yang ada adalah person warga Muhammadiyah yang kadang mengatasnamakan Muhammadiyah.” Tambahnya.

“Merebaknya isu-isu ikhtilaf khususnya antara Sunni dan Syiah yang belakangan ini berkembang, sedikit banyaknya merupakan efek konflik di Timur Tengah yang makin memanas. Amerika Serikat dan gerakan Zionis Internasional mengambil keuntungan dari perseteruan dan  perpecahan di tubuh umat Islam. Lihat saja, ketika kita sesama muslim sibuk saling mengkafirkan nasib Palestina menjadi terabaikan. Sekarang ditambah lagi dengan keterzaliman yang dialami muslim Rohignya di Myanmar. Persatuan Islam adalah kekuatan dan senjata besar. Itu yang ditakuti musuh-musuh Islam.” Tutup alumni Darul Arqam Gombara Makassar tersebut.

Turut menyampaikan materi diskusi dalam Bincang Sore dan Temu Kader Muhammadiyah Mesir tersebut, DR. Zamzam Nur Huda, M.Hum aktivis Muhammadiyah dari Universitas Pamulang Tangerang yang membawakan materi “Dunia Akademisi di Indonesia dan Peluang Beasiswa”. 

Disebutkan kedatangan kedua tokoh Muhammadiyah tersebut ke Kairo Mesir merupakan program Menristek SDM DIKTI untuk pengembangan dosen dan tenaga pengajar di Perguruan Tinggi Umum Negeri dan Swasta khususnya untuk dosen Pendidikan Agama Islam. Bersama dalam rombongan 17 dosen mewakili 12 Perguruan Tinggi Umum Negeri dan Swasta diantaranya dari UNISMUH Makassar 2 orang, ITB 2 orang, UPI Bandung 4 orang, UNI Malang 2 orang, UIN Jambi, Unesa Bandung, Al-Azhar Jakarta dan Surabaya, UII Jogja, UIM Malang masing-masing 1 orang, yang kesemuanya bertitel doktor.

Program tersebut berlangsung selama satu bulan dari tanggal 17 Agustus sampai 18 September 2017. Selain mengikuti short course, delegasi para dosen juga dijadwalkan melakukan kunjungan kebeberapa tempat bersejarah di kota Kairo seperti di Matrusiwa, gunung Sinai tempat Nabi Musa as menerima wahyu, ziarah ke makam Sayid Ahmad Mutawally Sya'rawy ulama Mesir dari silsilah Ahlulbait dan tempat bersejarah lainnya. 

Sumber : https://id.abna24.com/news/berita-indonesia/banyak-berita-dan-informasi-mengenai-iran-dan-syiah-itu-hoax_853703.html

Menurut saya tidak ada dikotomi SUNNI-SYIAH, yang ada hanya ISLAM.  NU dan Muhammadiyah tidak pernah menuding syiah sesat dan kafir, lalu siapakah ?